Akhirnya Istana Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Sebut Politik Dinamis

Narasi Pemakzulan Gibran Bisa Terus Bergulir

BANDA ACEH -Istana buka suara perihal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan status ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui hasil putusan MK menolak permohonan penggugat ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Namun MK pun mengakui tidak dapat menemukan ijazah SMA Gibran. 

Hal itu lantaran yang diserahkan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 bukan ijazah melainkan setara dengan surat kehadiran.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto pun mengomentari hal tersebut.

Bambang menyatakan, putusan MK menyebutkan bahwa MK tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran.

Menurutnya terdapat perbedaan antara ijazah yang ‘tidak ada’ dan ‘tidak ditemukan’. 

“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). 

Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa situasi ke depan masih dinamis menyusul keluarnya putusan MK tersebut. 

Oleh karena itu, Bambang menilai putusan MK tersebut belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. 

Istana masih menunggu dua hingga tiga hari melihat situasi ke depan setelah putusan MK.

“Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” kata Bambang. 

Baca juga: Partai NasDem Buka Suara Perihal Dugaan Surat Pemakzulan Gibran

Ketika ditanya soal respons Presiden Prabowo Subianto atas putusan MK itu, Bambang mengaku tidak tahu-menahu. 

“Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau. Karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” kata Bambang. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.