Akhirnya Mas Bechi Pemerk*sa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

BANDA ACEH – Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang. Bebas bersyarat yang sebelumnya diterima Bechi sejak 2025 telah dicabut.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Taar mengungkapkan, Bechi dijebloskan pada Kamis (8/10/2026) siang tadi. Bechi disebut langsung mengikuti arahan petugas dan menjalani seluruh prosedur yang ditetapkan.
“Masuk kembali ke lapas pukul WIB,” kata Christo, Kamis (8/10/2026).
Bechi diantar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Petugas lapas kemudian mengawal proses masuknya hingga ke dalam area penjara.
Begitu kembali masuk, Bechi tidak langsung menjalani rutinitas seperti warga binaan lainnya. Petugas melakukan pendataan ulang, termasuk mengambil sidik jari dan memperbarui administrasinya dalam sistem.
Lapas Malang memutuskan memisahkan Bechi dari warga binaan lainnya untuk sementara. Hal itu diambil untuk mengantisipasi perhatian masyarakat terhadap sosok Bechi dan kasus yang pernah membuat heboh publik.
“Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu,” ujar Christo.
Belum diketahui secara pasti berapa lama Bechi harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah pencabutan bebas bersyarat tersebut. Christo mengatakan, rincian sisa masa pidana menjadi kewenangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
“Nah, untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim ya. Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan,” kata dia.
Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra Kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusan. Hal memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda, merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil,” ujar hakim.