Buntut Putusan MK soal Gibran, Komarudin Minta Komisioner KPU Tak Dipilih Lagi

Buntut Putusan MK soal Gibran, Komarudin Minta Komisioner KPU Tak Dipilih Lagi

BANDA ACEH — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut menyeret kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sorotan.

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak kembali dipilih sebagai anggota KPU periode 2027-2032.

Komarudin menyampaikan sikap tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurut dia, proses seleksi anggota KPU periode berikutnya harus mempertimbangkan rekam jejak dan tanggung jawab komisioner dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru (anggota KPU periode 2027-2032),” kata Komarudin.

Komarudin menegaskan permintaannya tidak diarahkan kepada Gibran secara personal. Ia justru mempersoalkan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam memeriksa dan memverifikasi persyaratan calon peserta Pilpres.

“Jadi, kalau secara moral-lah, mereka jangan maju lagi-lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dua hari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. MK juga menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Putusan MK tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU saat pencalonan Pilpres 2024.

Komarudin menilai KPU harus memberikan pertanggungjawaban atas proses tersebut. Ia menyoroti besarnya anggaran dan panjangnya tahapan kerja penyelenggara pemilu.

“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” kata Komarudin.

“Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab,” sambungnya.

Di sisi lain, KPU telah menjelaskan dasar yang digunakan dalam memeriksa dokumen pendidikan Gibran saat proses pencalonan 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/ beserta keputusan terkait penyetaraan sebagai dasar pemeriksaan administratif.

KPU menyatakan dokumen tersebut diperlakukan sah berdasarkan asas praduga keabsahan karena diterbitkan lembaga yang berwenang dan belum pernah dibatalkan. Dokumen yang sama juga disebut pernah digunakan dalam proses verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020.

Afifuddin mengatakan KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena pada pemeriksaan 2023 tidak ditemukan kondisi yang menimbulkan keraguan. KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Meski demikian, KPU mengakui pertimbangan MK mengenai pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Komarudin memastikan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi Komisi II DPR terhadap KPU. Namun, ia belum merinci bentuk evaluasi yang akan dilakukan.

“Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu,” tuturnya.

Evaluasi tersebut berlangsung ketika tahapan menuju seleksi anggota KPU periode 2027-2032 mulai menjadi perhatian. Permintaan Komarudin agar komisioner yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran tidak kembali dipilih pun menambah tekanan terhadap proses evaluasi kinerja penyelenggara Pemilu 2024.