Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Pemerasan Rp 55 M dan TPPU Rp 353,9 M

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Pemerasan Rp 55 M dan TPPU Rp 353,9 M

BANDA ACEH  – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu (sekitar Rp 7,9 miliar).Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Terkait pemerasan, Febrie disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Menurut Jaksa, Febrie selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melalui Ferry melakukan pemerasan terhadap Tan Kian agar pengusaha tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. erbuatan pemerasan itu dilakukan pada tahun 2020.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitumelakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yangdengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangyaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD atau setidak-tidaknya setara dengan Rp kepada Terdakwa Ferry Yanto Hongkiriwang melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, seperti dikutip .

bermula saat tahun 2020 dan Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Saat itu, Jampidsus Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah menetapkan tersangka dan menahan pengusaha Benny Tjokrosaputro.

“Bahwa penahanan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut menimbulkan kekhawatiran Tan Kian karena Tan Kian sudah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro, oleh karena itu Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang karena menganggap Ferry Yanto Hongkiriwang merupakan orang dekat dari Terdakwa,” ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkenalan dan kedakatan Febrie dengan Febrie. Ferry disebut mengenal Febrie sekitar tahun 2013 sampai dengan 2015 atau saat Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kedekatan Febrie dengan Ferry juga disebut berlangsung secara berkesinambungan. Di mana Febrie dan Ferry sering bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia (kini bernama Cafe de’Clan Signature), Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan KecamatanCilandak Jakarta Selatan. Selain itu, Ferry juga sering ikut berkumpul dengan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Don Ritto dan Nurman merupakan teman kuliah Febrie di Universitas Jambi.

“Selanjutnya bertempat di Mall Pasific Place Jalan Jenderal Sudirman No. 52–53, Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Tan Kian melakukan pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya,” kata jaksa.

Ferry dalam pertemuan tersebut menakut-nakuti Tan Kian bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ancaman itu, Ferry lantas minta uang Rp 55 miliar.

“Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ”Koko bisa jadi tersangka”. Lalu Tan Kian menjawab, “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya”. Namun Ferry Yanto Hongkiriwang mengatakan, “Terserah Koko percaya atau tidak”. Selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang meminta uang sejumlah Rp 55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut,” ungkap jaksa.

“Selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu dengan Terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua Terdakwa dan melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp ,” sambung jaksa.

Kemudian, Ferry menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah atau kurang lebih senilai Rp . Penerimaan uang terjadi di Hotel Ritz Carlton, Setiabudi, Jakarta Selatan

“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ”Dinginkan saja dulu”, beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya No. 55 AB Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan,” ujar jaksa.

Nurman Herin kemudian menyimpan uang tersebut di Kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.

“Beberapa hari kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, “Om sudah diterima” kemudian Terdakwa menjawab, “Oh ya sudah, oke”,” ungkap jaksa.

Beberapa hari kemudian Nurman Herin menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada Febrie. Penyerahan uang terjadi di rumah Febrie di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Nurman Herin melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada Terdakwa,” ucap Jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Febrie Adriansyah didakwa atas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap penerima lain Febrie yang kemudian disembunyikan atau disamarkan. Tolal penerimaan lain yang disamarkan mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu (sekitar Rp 7,9 miliar).

Dugaan TPPU sejak tahun 2020 hingga 2026 itu disebut dilakukan Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Ketiga nama tersebut merupakan orang kepercayaan Febrie.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp (Rp 346 miliar) dan USD (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ucap jaksa.

Menurut Jaksa, Febrie dkk kemudian menyamarkan uang itu dengan berbagai cara. Di antaranya, menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas.

“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Atas dugaan tersebut, Febrie didakwa atas Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.