Pascaputusan MK, Politikus PDIP Sebut Ada Dua Opsi: Gibran Mundur atau Hadapi Pemakzulan

Pascaputusan MK, Politikus PDIP Sebut Ada Dua Opsi: Gibran Mundur atau Hadapi Pemakzulan

BANDA ACEH -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 01/ mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Menanggapi fakta persidangan serta pertimbangan hukum yang dibuka oleh MK, ia menilai ada dua opsi langkah hukum dan Politik yang dapat diambil.

Opsi pertama, legislator dari Fraksi PDIP tersebut menyarankan agar Wakil Presiden Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya secara sukarela demi ketaatan pada hukum.

“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu,” ujar Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Opsi kedua, lanjut Komarudin, jika langkah pengunduran diri tersebut tidak diambil, DPR RI memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan hukum MK melalui mekanisme konstitusional.

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan *impeachment*. Tapi itu kan tergantung DPR,” tegasnya.

Ketua DPP PDIP itu pun mendesak parlemen untuk berani mengambil sikap demi menjaga marwah, etika, dan moral bernegara. “Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai sikap resmi Fraksi PDIP di DPR, Komarudin menyampaikan bahwa internal partainya belum melakukan pembahasan formal terkait langkah tersebut. “Ah, itu belum, kita belum bahas ya,” ungkapnya.

Namun, menanggapi peluang pengguliran Hak Angket atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR guna menindaklanjuti isu ini, ia menyebut hal tersebut sangat memungkinkan dan bergantung pada dinamika antarfraksi partai politik di parlemen. “Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pilpres 2024. Meskipun gugatan tersebut tidak diterima, putusan MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, namun hal itu tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

Sidang pengucapan putusan PHPU tersebut digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Gugatan dengan nomor perkara 01/ itu diajukan oleh sedikitnya 12 pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan dari KIPP dan Partai Ummat.