Politisi PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres: Kalau Merasa Taat Hukum

BANDA ACEH – Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyarankan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming secara bijak mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini diberikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara tingkat SMA milik Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
“Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, ada opsi lain jika Gibran tidak mengundurkan diri. Menurutnya, DPR dapat menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, MK telah menyerahkan tindak lanjut putusan itu kepada lembaga lain yakni DPR. Komarudin kemudian mengaitkannya dengan proses pemakzulan atau impeachment.
“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan sampai saat ini Fraksi PDIP belum membahas putusan MK. Dia mengatakan, peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan Hak Angket masih mungkin terjadi.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa