Respons Putusan MK, KPU Solo Akui Tak Cek Langsung Ijazah Gibran ke Singapura Saat Pilkada

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang menyinggung polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menjawab sorotan publik, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memastikan verifikasi berkas pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 silam telah dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP), meski diakui tidak ada pengecekan langsung ke sekolah asal Gibran di luar negeri.
Arya secara blak-blakan mengungkapkan, pada tahapan pencalonan Pilkada 2020, pihaknya memang tidak terbang ke Singapura untuk memverifikasi dokumen pendidikan putra sulung Joko Widodo tersebut secara fisik.
Sebagai gantinya, KPU berpatokan pada surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang kemudian dikonfirmasi ulang kebenarannya melalui pejabat instansi terkait di tingkat daerah.
“Memang secara aturan tidak harus sampai ke sekolah asal. Berdasarkan catatan kami, cukup dari surat keterangan itu kami verifikasi secara faktual di Wilayah VII Kota Surakarta,” ungkap Arya.
Arya merinci, proses verifikasi faktual atas surat Kemendikbud tersebut dilakukan dengan mendatangi Dinas Pendidikan (Cabang Dinas) Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Kota Surakarta.
Setelah mendapat konfirmasi dari pejabat berwenang di instansi tersebut, KPU Solo menganggap syarat dokumen pendidikan Gibran telah sah dan memenuhi syarat pencalonan.
“Surat keterangan tersebut dikeluarkan dari pihak Kemendikbud. Kemudian kami verifikasi ke Wilayah VII Jawa Tengah di Solo. Itu sudah dianggap memenuhi verifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi ijazah luar negeri memang memiliki perbedaan teknis dibandingkan lulusan dalam negeri.
Bagi calon yang menamatkan pendidikan di sekolah dalam negeri, KPU biasanya menerjunkan tim untuk mendatangi langsung lembaga pendidikan atau sekolah asal sang calon, seperti yang masif dilakukan pada tahapan Pilkada 2024.
Meski demikian, Arya menggarisbawahi bahwa seluruh alur verifikasi berkas Gibran pada Pilkada 2020 lalu berjalan mulus tanpa hambatan. Seluruh hasilnya juga telah diikat kuat dalam berita acara tahapan pencalonan secara formal.
“Sudah ada berita acaranya, sudah memenuhi verifikasi. Tidak ada laporan tanggapan masyarakat itu sampai dengan akhir tahapan pencalonan,” ucapnya