Gibran Tak Segera Dilengserkan, Muslim Arbi Peringatkan Ancaman Instabilitas Politik

BANDA ACEH – Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak kunjung menemukan penyelesaian dinilai berpotensi memicu ketegangan Politik dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Pengamat Politik dan hukum Muslim Arbi mengingatkan, aspirasi masyarakat yang tidak mendapat respons memadai dapat berkembang menjadi gelombang demonstrasi.
Muslim menegaskan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak boleh mengabaikan suara masyarakat yang menghendaki persoalan terkait kedudukan Gibran disikapi secara serius.
Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab politik untuk mendengarkan aspirasi publik dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.
“DPR harus mendengar suara rakyat,” kata Muslim Arbi kepada , Jumat (9/10/2026).
Ia mengingatkan, persoalan politik yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan berpotensi memperlebar ketegangan di tengah masyarakat. Apalagi, ketika aspirasi publik tidak memperoleh tanggapan yang dianggap memadai dari lembaga perwakilan rakyat.
Menurut Muslim, situasi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena ketidakpuasan masyarakat dapat disalurkan melalui demonstrasi.
“Jika eskalasi tidak dikelola dengan baik, kondisi itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan memperuncing ketidakstabilan politik,” tegasnya.
Muslim menilai, DPR harus menunjukkan respons terhadap perkembangan aspirasi masyarakat.
Lembaga legislatif, menurut dia, tidak cukup hanya menyaksikan polemik yang berkembang, tetapi perlu menjalankan fungsi konstitusionalnya sesuai ketentuan hukum.
Pemberhentian Wapres Harus Melalui Mekanisme Konstitusi
Meski demikian, persoalan pemberhentian wakil presiden tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan desakan politik atau demonstrasi.
Proses tersebut harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan tahapan serta persyaratan yang telah ditentukan.
DPR dapat menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi.
“Pendapat tersebut harus melalui proses pemeriksaan di MK sebelum pemberhentian dapat diputuskan dalam forum MPR sesuai mekanisme yang berlaku,” paparnya.
Dengan demikian, tuntutan politik terkait posisi Gibran harus dibedakan dari proses hukum dan konstitusional yang menjadi dasar pemberhentian seorang wakil presiden.
Namun, Muslim mengingatkan bahwa keberadaan mekanisme konstitusional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, DPR tetap memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan suara publik dan menyikapi persoalan tersebut secara serius.
Jangan Biarkan Polemik Memperlebar Ketegangan
Muslim menilai, respons lembaga negara terhadap aspirasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
“Ketika persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tidak memperoleh penjelasan dan penanganan yang memadai, ruang ketidakpuasan berpotensi semakin melebar,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan konstitusi, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis.
Polemik mengenai Gibran, menurut pandangan Muslim, tidak semata-mata berkaitan dengan kedudukan seorang pejabat negara.
Persoalan tersebut juga menyangkut tanggung jawab lembaga negara dalam menjalankan fungsi konstitusional serta menjaga kepercayaan masyarakat.
DPR, dalam konteks ini, dituntut mampu menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian yang transparan, sesuai konstitusi, dan memperhatikan aspirasi publik dinilai penting agar perbedaan pandangan politik tidak berkembang menjadi ketegangan yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.
Muslim kembali menekankan pentingnya mendengarkan suara masyarakat.
“Respons yang serius terhadap aspirasi publik diperlukan agar polemik politik dapat ditangani melalui mekanisme demokrasi dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas,” tandasnya