KPK Tegur Nusron Wahid Usai Mangkir, Janji Kooperatif Dipertanyakan

KPK Tegur Nusron Wahid Usai Mangkir, Janji Kooperatif Dipertanyakan

BANDA ACEH  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan menghadiri agenda internal kementerian. KPK meminta Nusron memenuhi pemanggilan ulang dan membuktikan komitmennya untuk menghormati proses hukum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai alasan ketidakhadiran tersebut perlu menjadi perhatian. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan sejak pekan sebelumnya sehingga Nusron semestinya dapat mengatur jadwal untuk memenuhi pemeriksaan.

Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September lalu yang menyatakan kesediaannya menghormati dan membantu proses hukum yang ditangani KPK.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Ia menilai alasan adanya agenda kementerian tidak cukup menjelaskan ketidakhadiran Nusron, mengingat surat panggilan telah disampaikan sebelumnya.

“Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut meminta Nusron bersikap kooperatif dan hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Ia menegaskan bahwa pejabat publik harus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan tidak menimbulkan kesan menghambat proses penegakan hukum.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum,” ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

KPK kini menunggu Nusron memenuhi pemanggilan ulang agar penyidik dapat mendalami informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. KPK membutuhkan keterangan para pihak untuk menelusuri proses pengurusan hak atas tanah tersebut serta mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan