Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut, Kini Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut, Kini Dijebloskan ke Lapas Tangerang

BANDA ACEH  – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz. Setelah keputusan tersebut, terpidana kasus investasi ilegal itu kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan PB.

Selanjutnya, Indra Kenz dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani masa pidananya. Menurut Ishadi, proses pemindahan berlangsung dengan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi kepada wartawan, Jumat (9/10).

Pencabutan pembebasan bersyarat itu menindaklanjuti temuan Kementerian Imipas soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Indra Kenz diduga menikmati hunian mewah di Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan sebelumnya menjelaskan, tiga kontainer yang ditemukan di Lapas Cibinong tercatat sebagai barang milik negara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah barang yang berada di dalamnya diduga digunakan atau dimiliki oleh warga binaan.

“Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan,” ucap Rudi di Jakarta, Senin (5/10).

Dari hasil penelusuran tersebut, nama Indra Kenz turut muncul. Rudi menyebut pihaknya menemukan keterkaitan Indra Kesuma dengan fasilitas yang berada di dalam lingkungan lapas.

“Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas dengan merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Dan ya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali,” jelas Rudi.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz sempat mendapatkan pembebasan bersyarat dam dapat meninggalkan Lapas Cibinong pada Kamis (24/9). Ia merupakan terpidana dalam perkara penipuan investasi melalui platform binary option Binomo.

Berdasarkan ketentuan pembebasan bersyarat yang sebelumnya berlaku, Indra seharusnya menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 2030. Selama masa tersebut, ia wajib mematuhi ketentuan yang melekat pada status pembebasan bersyarat dan tidak melakukan tindak pidana.

Pelanggaran terhadap ketentuan PB, termasuk kembali terlibat dalam perkara pidana, dapat menjadi dasar pencabutan status tersebut.

Dalam kondisi itu, seorang terpidana dapat kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa hukumannya.