Yusril Enggan Komentari Putusan MK soal Ijazah Gibran, Sebut Wapres Sebagai Atasannya

BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memilih tidak memberikan komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Yusril berkata meskipun memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum tata negara, ia merasa tidak berada dalam posisi yang tepat untuk mengomentari putusan MK yang berkaitan dengan Gibran.
“Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara, tetapi saya merasa tidak pada posisi berkomentar pada persoalan ini,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan hubungan kerja dalam pemerintahan menjadi salah satu pertimbangannya untuk tidak memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut. Menurut Yusril, presiden dan wakil presiden merupakan atasan bagi para menteri yang berada dalam kabinet.
“Saya ini anggota kabinet ya, beliau ini juga anggota kabinet. Bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami,” ucapnya.
Alih-alih memberikan penilaian, Yusril memilih menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Ia menyebut MK maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memproses perkara terkait sebagai pihak yang perlu menjadi rujukan.
“Jadi kami menyerahkan semua putusan ini Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang,” tegasnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan Yusril ketika ditanya mengenai wacana pemakzulan terhadap Gibran. Ia menegaskan, langkah yang hendak ditempuh sejumlah anggota DPR tersebut bukan perkara yang akan dikomentarinya sebagai menteri.
“Para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa, ya. Jadi kami patuh arahan presiden apa yang kami harus lakukan,” jelasnya.
Gibran Klaim Lulus SMA sehingga Bisa Kuliah S1
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pun sudah angkat bicara mengenai putusan MK yang menyinggung persoalan ijazah pendidikan menengah atas yang dimilikinya. Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ucap Gibran di Jakarta, Rabu (7/10).
Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah yang setara dengan jenjang SMA dalam sistem pendidikan Indonesia.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Meski demikian, Gibran menghormati keputusan MK tersebut. Ia pun menyatakan, tidak akan mengubah fokusnya dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” pungkas Gibran