Bobby Nasution Tantang Polemik Ijazah Gibran: Sekalian Persoalkan Sarjananya

BANDA ACEH — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bobby menyarankan pihak yang mempersoalkan pendidikan Gibran agar turut mempertanyakan ijazah sarjananya.
Bobby membandingkan polemik pendidikan Gibran dengan persoalan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya juga menjadi perdebatan publik.
“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” ujar Bobby.
Adik ipar Gibran itu mengaku mengetahui bahwa Wakil Presiden tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana. Menurut Bobby, ijazah SMA Gibran menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri.
“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” katanya.
Selain menanggapi polemik ijazah, Bobby juga merespons wacana pemakzulan Gibran. Ia meminta agar perhatian publik tidak hanya tersita oleh perdebatan mengenai posisi wakil presiden, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan.
“Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa yang harus diutamakan itu,” ujar Bobby.
BACA JUGA: Hak Angket Bisa Buka Jalan Pemakzulan Gibran, Dukungan Lintas Fraksi Jadi Kunci
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berlanjutnya perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Hakim konstitusi Adies Kadir juga menyampaikan bahwa secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
MK turut menyatakan persoalan mengenai bukti ijazah yang setara dengan SMA tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945