Jejak Permainan Pajak Adaro Milik Boy Thohir, KPK Sudah Geledah 8 Lokasi

Jejak Permainan Pajak Adaro Milik Boy Thohir, KPK Sudah Geledah 8 Lokasi

BANDA ACEH  – Nama pengusaha Garibaldi Thohir alias Boy Thohir kembali menjadi sorotan seiring penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Perusahaan tambang yang terkait dengan Adaro, kelompok usaha yang dipimpin Boy Thohir, ikut menjadi perhatian dalam pengusutan perkara tersebut.

KPK menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026. Penggeledahan menyasar rumah dan kantor pihak swasta. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara untuk mendalami konstruksi kasus dan menguji keterlibatan pihak-pihak yang mengetahui transaksi terkait.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang ditemukan akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui substansi perkara. KPK juga menegaskan bahwa setiap fakta dan alat bukti harus memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perkembangan ini menjadi penting karena penyidikan tersebut bersinggungan dengan perusahaan sektor pertambangan. Pada 2 September 2026 bahwa KPK mengonfirmasi salah satu dari delapan lokasi penggeledahan merupakan perusahaan pertambangan. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pribadi Boy Thohir dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Sebelum penggeledahan, KPK telah memeriksa mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. Informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bentuk pemberian, nilai transaksi, ataupun pihak yang diduga menerima dan memberikan uang tersebut.

KPK juga belum menjelaskan apakah seluruh lokasi yang digeledah memiliki hubungan langsung dengan Jul Seventa Tarigan. Karena itu, pemeriksaan mantan petinggi pajak perusahaan dan penggeledahan sejumlah lokasi harus dipahami sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, bukan sebagai bukti final kesalahan seseorang.

Meski demikian, pemeriksaan tersebut menempatkan aktivitas perpajakan perusahaan sebagai salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri. Penyidik perlu mengungkap apakah terdapat transaksi yang menyimpang, siapa saja yang terlibat, dan apakah ada keuntungan yang diperoleh melalui dugaan praktik korupsi.

Dugaan Pengalihan Laba US$125 Juta

Sorotan terhadap Adaro bukan perkara baru. Pada Juli 2019, organisasi investigasi internasional Global Witness menerbitkan laporan mengenai dugaan pengalihan keuntungan Adaro melalui jaringan perusahaan luar negeri.

Laporan itu menyoroti aktivitas Coaltrade Services International, anak usaha Adaro yang berbasis di Singapura, dalam perdagangan batu bara yang berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia.

Global Witness memperkirakan pengaturan bisnis tersebut berpotensi membuat Adaro membayar pajak hingga US$125 juta lebih rendah daripada yang mungkin dibayarkan jika keuntungan terkait dikenai pajak di Indonesia selama periode 2009–2017.

Angka tersebut merupakan estimasi Global Witness, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan KPK dalam penyidikan perkara pajak Banjarmasin saat ini.

Laporan tersebut juga mengungkap peningkatan rata-rata komisi penjualan Coaltrade dari sekitar US$4 juta per tahun sebelum 2009 menjadi sekitar US$55 juta per tahun selama periode 2009–2017.

Global Witness menyebut lebih dari 70 persen batu bara yang diperdagangkan Coaltrade dalam periode tersebut berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia. Keuntungan dari aktivitas perdagangan itu dibukukan di Singapura, yang menurut laporan tersebut memiliki tingkat pajak rata-rata lebih rendah dibandingkan Indonesia.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai struktur transaksi, penempatan keuntungan, dan besaran pajak yang semestinya dibayarkan di Indonesia. Namun, dugaan penghindaran pajak yang diangkat Global Witness pada 2019 harus dibedakan dari dugaan korupsi perpajakan yang kini sedang ditangani KPK.

Kedua perkara tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai satu rangkaian tindak pidana tanpa bukti yang menghubungkannya.

Garibaldi Thohir dikenal sebagai pengusaha yang terkait dengan kelompok usaha Adaro. Karena itu, perkembangan penyidikan terhadap perusahaan yang berhubungan dengan kelompok tersebut menempatkan Boy dalam sorotan publik.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara tanggung jawab korporasi, kepemilikan perusahaan, dan pertanggungjawaban pidana pribadi.

Data yang tersedia dalam pemberitaan mengenai penyidikan KPK belum menunjukkan bahwa Boy Thohir telah ditetapkan sebagai tersangka atau bahwa penyidik telah membuktikan dirinya memerintahkan, melakukan, maupun menerima manfaat dari dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak.

Karena itu, fokus pengusutan yang relevan adalah memastikan siapa yang mengambil keputusan atas transaksi yang dipersoalkan, bagaimana mekanisme perpajakan dijalankan, apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan dengan pemeriksa pajak, serta siapa yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.

Jika ditemukan bukti keterlibatan pengurus atau pihak lain, penyidik dapat menelusuri pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan peran dan bukti yang tersedia. Sebaliknya, kepemilikan atau hubungan dengan perusahaan saja tidak cukup untuk menyimpulkan seseorang melakukan korupsi.

Adaro sebelumnya membantah tuduhan penghindaran pajak yang disampaikan Global Witness pada 2019. Perusahaan menyatakan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat polemik lama terkait pajak Adaro. Meski demikian, bantahan perusahaan tidak menggantikan kebutuhan untuk menguji fakta dan bukti dalam penyidikan KPK yang berlangsung saat ini.

KPK menegaskan sektor perpajakan merupakan sumber penting penerimaan negara. Dugaan korupsi di bidang tersebut berpotensi mengurangi penerimaan yang semestinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik