KPU Bantah Pasal “Gibran Banget” Diselundupkan, Klaim Sudah Ada Sejak September 2023

KPU Bantah Pasal ‘Gibran Banget’ Diselundupkan, Klaim Sudah Ada Sejak September 2023

BANDA ACEH  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. KPU menegaskan, ketentuan yang kini dipersoalkan dalam perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu telah tercantum dalam rancangan peraturan sejak September 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, dokumen rancangan PKPU yang menjadi materi pembahasan bersama DPR dan pemerintah telah diserahkan kepada para pembentuk undang-undang. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen resmi pembahasan.

“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam Rapat Konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat antar-KPU dengan Pembentuk UU pada waktu itu telah diserahkan kepada Pembentuk UU,” kata Idham di Jakarta.

Idham menjelaskan, Pasal 18 ayat (3) sudah tercantum dalam dokumen rancangan saat rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. KPU juga menyatakan dokumen fisik rancangan telah dibagikan kepada pimpinan dan peserta rapat.

KPU menilai, keberadaan dokumen tersebut menjadi dasar untuk membantah tudingan bahwa ketentuan itu baru disisipkan setelah pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Idham memastikan KPU akan memaparkan dokumen pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurutnya, proses penyusunan peraturan tersebut dapat diperiksa melalui dokumen yang dibuat pada saat pembahasan berlangsung. KPU menegaskan penyusunan PKPU telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Pernyataan KPU ini muncul setelah asal-usul Pasal 18 ayat (3) kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan itu dipersoalkan karena dinilai berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2023.

Ahmad Doli Mengaku Tak Menemukan Pasal Saat Pembahasan

Bantahan KPU berseberangan dengan keterangan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI yang menjabat ketua komisi tersebut ketika PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibahas.

Doli sebelumnya mengaku tengah mengumpulkan dokumen dan menelusuri dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3). Ia menyatakan tidak mengingat keberadaan ketentuan tersebut dalam pembahasan bersama KPU pada September dan Oktober 2023.

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,” ujar Doli.

Doli menjelaskan, pembahasan PKPU berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada September 2023, sebelum MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pembahasan berikutnya berlangsung pada Oktober 2023, setelah putusan tersebut terbit.

Karena itu, Doli ingin memastikan kapan ketentuan yang kini dipersoalkan tersebut masuk ke dalam rancangan hingga menjadi bagian dari peraturan resmi.

Perbedaan keterangan antara KPU dan Doli membuat dokumen pembahasan menjadi penting untuk menguji klaim masing-masing pihak. KPU menyebut pasal itu sudah ada dalam rancangan sejak rapat konsinyering, sedangkan Doli mengaku tidak menemukannya dalam pembahasan yang diingatnya.

Asal-usul Pasal Jadi Sorotan

Polemik Pasal 18 ayat (3) menguat setelah kuasa hukum pemohon dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran di MK, Bambang Widjojanto, menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal “Gibran banget”.

Pihak pemohon mempersoalkan proses kemunculan aturan tersebut dan menduga ketentuan itu mengakomodasi pencalonan Gibran. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum.

Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat ketika membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.

Dengan demikian, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah Pasal 18 ayat (3) tercantum dalam rancangan, melainkan juga bagaimana proses penyusunan dan pembahasannya berlangsung hingga ditetapkan menjadi peraturan.

Dokumen rancangan, notulen rapat, serta catatan harmonisasi akan menjadi bagian penting untuk menelusuri proses tersebut. Sampai ada kejelasan berdasarkan bukti yang diperiksa, tudingan penyelundupan pasal maupun bantahan KPU perlu ditempatkan sebagai keterangan pihak-pihak yang masih harus diuji