Deklarator FPP TNI: Gibran Wapres Haram, Harus Dimakzulkan!

Deklarator FPP TNI: Gibran Wapres Haram, Harus Dimakzulkan!

BANDA ACEH – Deklarator Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Laksamana Pertama TNI (Purn.) Moeryono Aladin, melontarkan kritik keras terkait polemik persyaratan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mendesak para pemegang kekuasaan negara tidak tinggal diam dan meminta persoalan tersebut ditanggapi secara serius demi menjaga martabat bangsa serta kehormatan menggunakan istilah keras dengan menyebut posisi Gibran sebagai wakil presiden sudah tidak layak dihormati apabila persoalan persyaratan pencalonannya tidak diselesaikan. Ia bahkan menyebut jabatan tersebut harus diganti.

“Wapres tidak memenuhi syarat itu kan sudah haram. Harus diganti, harus diganti. Dan orang sudah tidak bisa hormat lagi,” kata Moeryono di Podcast Forum Keadilan Madilog, Ahad (11/10/2026).

Menurut Moeryono, polemik yang menyangkut jabatan wakil presiden tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kehormatan lembaga negara, kepatuhan terhadap konstitusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga menyinggung kondisi psikologis Gibran di tengah tekanan Politik yang muncul. Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Moeryono, bukan informasi yang dapat memastikan kondisi psikologis Gibran.

Moeryono menjelaskan bahwa surat terbuka FPP TNI tidak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut juga ditujukan kepada sejumlah pimpinan lembaga negara yang dinilai memiliki kewenangan untuk merespons persoalan konstitusional.

Pihak yang disasar antara lain Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, serta pimpinan Kepolisian.

Menurut Moeryono, surat terbuka itu merupakan bentuk tanggung jawab moral para purnawirawan TNI terhadap negara dan konstitusi. Ia mempertanyakan sikap para pejabat tinggi negara yang menurut keterangannya tidak memberikan komentar setelah putusan MK yang ia rujuk pada 6 Oktober.

“Kenapa? Karena begitu ada putusan dari MK pada tanggal 6 Oktober, tidak ada satu komentar pun dari petinggi-petinggi negeri ini. Ini yang menyangkut wakil presiden,” ujarnya.

Moeryono menilai persoalan yang menyangkut persyaratan seorang wakil presiden semestinya memperoleh perhatian serius dari seluruh pemegang kekuasaan negara. Ia meminta para pejabat tidak menghindari perdebatan mengenai konstitusi hanya karena persoalan tersebut menyentuh figur politik tertentu.

Dalam pernyataannya, Moeryono juga menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaitkan perkembangan politik setelah putusan yang dimaksud dengan kunjungan Jokowi ke Kertanegara pada 6 Oktober.

Moeryono mempertanyakan apakah kepentingan keluarga atau tokoh politik tertentu lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa dan kehormatan institusi negara.

“Martabat bangsa harus dipikirin dong. Jangan martabat Jokowi yang dipikirin,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kritik Moeryono tidak hanya diarahkan kepada Gibran, tetapi juga kepada para elite politik dan pejabat negara yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik.

Ia bahkan berpendapat bahwa Presiden Prabowo seharusnya mengumpulkan para ketua umum partai politik untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, komunikasi politik di tingkat tertinggi diperlukan agar persoalan yang berpotensi memicu polemik berkepanjangan dapat dibicarakan secara terbuka.

Namun, desakan politik untuk mengevaluasi kedudukan wakil presiden tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum pemberhentian. Proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan UUD 1945.

Dalam surat terbukanya, FPP TNI menegaskan bahwa para purnawirawan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan penyelenggara negara ketika konstitusi menghadapi persoalan serius.

“Kami para purnawirawan TNI pernah mengucapkan sumpah untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, ketika konstitusi menghadapi persoalan yang serius, kami merasa memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan kebenaran dan mengingatkan seluruh pemegang amanah negara,” demikian petikan surat terbuka tersebut.

Pernyataan itu menjadi landasan FPP TNI dalam menyampaikan kritik kepada Presiden, parlemen, lembaga peradilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Bagi Moeryono, persoalan persyaratan wakil presiden tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan. Ia menginginkan adanya sikap dari para pemimpin lembaga negara agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang diperdebatkan.

Desakan agar Gibran dimakzulkan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau pernyataan satu kelompok. DPR harus menjalankan tahapan konstitusional, termasuk menggunakan mekanisme di MK sesuai persyaratan yang ditentukan UUD 1945, sebelum proses berlanjut ke MPR.

Karena itu, surat terbuka FPP TNI menjadi bagian dari desakan politik agar lembaga-lembaga negara memberikan perhatian terhadap polemik tersebut. Adapun konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran harus didasarkan pada putusan resmi, ketentuan konstitusi, serta proses yang sah.

Polemik ini pada akhirnya menempatkan para pemimpin negara pada tuntutan untuk menjelaskan sikap dan dasar hukum mereka kepada masyarakat. Bagi Moeryono dan FPP TNI, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar seorang pejabat, yakni kehormatan konstitusi dan martabat bangsa.