Ferry Hongkiriwang Dinilai Punya Peran Dominan, Pengamat Pertanyakan Tak jadi Tersangka Kasus Febrie

BANDA ACEH – Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala mempertanyakan belum ditetapkannya Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.
Kamilov menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, Ferry disebut memiliki peran aktif dan dominan dalam dugaan pengancaman serta permintaan uang kepada Tan Kian, tetapi justru memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ada yang janggal dan aneh, FA didakwa pemerasan, dalam prakteknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK,” kata Kamilov kepada wartawan, Minggu (11/10).
Ia berpandangan, peran Ferry dalam perkara tersebut semestinya menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Kamilov merujuk pada dugaan keterlibatan Ferry dalam pertemuan dengan Tan Kian, pengancaman terkait penetapan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, hingga permintaan uang senilai Rp 55 miliar.
Atas dasar itu, Kamilov menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya terlebih dahulu mendalami pihak yang diduga berinteraksi langsung dengan korban. Menurutnya, pengungkapan peran setiap pihak perlu dilakukan secara menyeluruh agar konstruksi perkara dapat diuji berdasarkan bukti.
“Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya,” tegas Kamilov.
Kamilov juga mengkritik pendekatan penanganan perkara yang dinilainya tidak dimulai dari pihak yang diduga melakukan tindakan secara langsung. Ia menduga pola tersebut berpotensi membuat keterlibatan pihak lain tidak terungkap secara menyeluruh.
“Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang ditengahnya atau pelaku lainnya selain FA,” tuturnya.
Karena itu, Kamilov mendorong tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk mendalami berbagai aspek perkara yang dinilai belum terang. Ia berharap pembuktian di persidangan dapat mengungkap peran masing-masing pihak sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dibebankan tanpa pengujian menyeluruh.
“Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya,” ujarnya.
Pengacara Febrie Pertanyakan Sikap Kejagung
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan pihak Febrie melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Ia mempertanyakan posisi Ferry yang disebut memiliki peran dominan dalam surat dakwaan, tetapi hingga kini belum berstatus tersangka.
“Ada satu nama yang disebutkan dalam dakwaan yang disebut adalah Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” kata Febri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Febri mempertanyakan konsistensi penanganan perkara apabila seseorang yang disebut dalam dakwaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyoroti perlindungan yang diberikan LPSK kepada Ferry.
“Bersama-sama melakukan kejahatan, kalau konsisten dengan tuduhan itu, artinya semuanya harus jadi tersangka. Mari uji buktinya. Kenapa Ferry Hongkiriwang tidak jadi tersangka?” tegas Febri.
Ia kemudian mempersoalkan alasan Ferry memperoleh perlindungan sebagai saksi, sementara perannya dalam dugaan pemerasan disebut cukup signifikan dalam dakwaan.
“Kenapa Ferry Hongkiriwang justru seolah-olah diiming-imingi agar tidak jadi tersangka dengan perlindungan untuk bicara yang kita tidak tahu apakah itu benar atau tidak,” ucapnya.
Menurut Febri, uraian dalam dakwaan menyebut Ferry sebagai pihak yang bertemu langsung dengan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Ferry diduga mengancam Tan Kian dengan kemungkinan dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang saat itu ditangani Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Febri juga menyoroti keterangan mengenai permintaan uang Rp55 miliar kepada Tan Kian. Ia menegaskan bahwa, berdasarkan uraian dakwaan yang disorotnya, pihak yang meminta uang tersebut adalah Ferry, bukan Febrie.
“Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Setelah Ferry mengancam Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang Rp 55 miliar. Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Ardiansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun bahwa Febrie Ardiansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang,” jelasnya.
Febri turut mempertanyakan tanggung jawab pidana atas tindakan yang, menurutnya, dilakukan atas inisiatif Ferry sendiri. Ia merujuk pada keterangan Ferry dalam berkas perkara yang disebut menyatakan bahwa pengancaman dan permintaan uang kepada Tan Kian merupakan inisiatifnya.
“Ferry Hongkiriwang mengancam dan minta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Ardiansyah? Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dari konstruksi dakwaan penuntut umum,” ucapnya.
Selain itu, Febri menyebut Ferry turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengaitkan hal itu dengan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya diungkap Kejagung.
“Artinya dia menikmati itu. Kalau enggak ketahuan, dia enggak akan kembalikan,” tutur Febri.
Febri juga menilai dakwaan pemerasan terhadap Febrie belum menguraikan secara jelas tindakan pemaksaan yang diduga dilakukan terdakwa terhadap Tan Kian.
“Dakwaan pemerasan itu intinya adalah orang yang punya kewenangan memaksa orang lain. Tidak pernah dijelaskan di dakwaan Febrie Ardiansyah memaksa Tan Kian. Setitik pun tidak, sedikit pun tidak,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10). Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai transaksi yang didakwakan mencapai Rp atau sekitar Rp 346,74 miliar serta USD .
Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, emas seberat 74 kilogram, dan mata uang asing. Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku