HNW Minta DPR Kaji Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

BANDA ACEH — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta DPR RI serius mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut HNW, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut perlu dilihat dari perspektif konstitusi, khususnya terkait persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan wakil presiden. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan Politik, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka mekanisme ketatanegaraan.
HNW menyebut DPR dapat mengkaji persoalan tersebut berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
“Karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu sudah dibacakan dan menjadi perhatian publik, penting bagi lembaga-lembaga negara berwenang seperti DPR untuk mengkaji secara serius implikasi konstitusional dari putusan ini,” ujar HNW di Jakarta.
HNW menyoroti pertimbangan MK yang, menurut sumber tersebut, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Dalam putusannya, MK disebut menyerahkan penanganan lebih lanjut persoalan tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi. Karena itu, HNW meminta seluruh pihak mencermati konsekuensi hukum putusan tersebut, terutama terhadap persyaratan jabatan wakil presiden.
HNW menegaskan, apabila persoalan tersebut nantinya masuk ke ranah pemberhentian wakil presiden, prosesnya tidak bisa dilakukan secara serampangan. Konstitusi telah menetapkan tahapan yang harus dilalui.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dimungkinkan apabila keduanya terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
“ Tentu perlu dikaji dan ditindaklanjuti secara konstitusional, terutama oleh lembaga negara yang secara konstitusional diberi kewenangan,” kata HNW.
Pemakzulan Tak Bisa Langsung Diputuskan MPR
HNW juga menegaskan bahwa munculnya isu pemakzulan tidak berarti Gibran dapat langsung diberhentikan oleh MPR.
Menurut dia, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden harus dimulai dari DPR. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau persoalan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.
Selanjutnya, dugaan tersebut harus diperiksa oleh MK. Apabila MK menyatakan dugaan tersebut terbukti sesuai ketentuan konstitusi, proses dilanjutkan melalui DPR sebelum akhirnya dibawa ke MPR untuk mendapatkan keputusan akhir.
Dengan demikian, isu pemakzulan Gibran tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan tekanan politik ataupun perdebatan publik. Ada rangkaian prosedur konstitusional yang wajib dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai kuorum dan dukungan suara di DPR maupun persyaratan pengambilan keputusan di MPR.
“MPR berada pada tahap akhir proses tersebut, setelah melalui DPR dan pemeriksaan di MK,” jelas HNW.
HNW meminta persoalan tersebut ditangani secara proporsional agar putusan MK tidak berkembang menjadi spekulasi politik yang justru memperbesar ketidakpastian pemerintahan.
Menurutnya, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus menjalankan tugas berdasarkan koridor konstitusi. Kepastian hukum dinilai penting agar pemerintahan tetap dapat bekerja menghadapi berbagai persoalan, termasuk tantangan ekonomi dan geopolitik.
“Dan kita pastikan setiap langkah berikutnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, hal yang mengikat semua pihak di Indonesia,” ujar HNW.