Aji Cahyono yang Bawa Golok saat Bubarkan Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Jadi Tersangka

BANDA ACEH – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus viral pembubaran ibadahGereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa golok pada saat itu.
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026).
Indra tak memerinci apakah polisi telah menahan Aji. Menurut dia, penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” lanjut Indra.
Indra menyebut, penetapan tersangka Aji dilakukan atas tiga laporan kepolisian. Dia menegaskan, polisi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, aksi pembubaran ibadah Jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang pada Minggu (20/9/2026) lalu viral di media sosial. Kejadian bermula saat sejumlah pemuda mendatangi lokasi kegiatan ibadah. Dalam video yang beredar, mereka terlihat meminta kegiatan tersebut dihentikan. Salah seorang pemuda juga tampak membawa senjata tajam.
Pada malam harinya, salah satu pelaku pembubaran meminta maaf. Pria yang diketahui membawa senjata tajam saat pembubaran itu mengaku menyesal.
“Dengan kekhilafan saya pribadi dengan kejadian tadi siang, saya menyesalinya dengan sebenar-benarnya,” katanya saat mediasi.
“Jadi saya meminta maaf kepada pihak terkait jika apabila membuat resah atau membuat takut kepada saudara daripada tadi siang, kejadian tadi siang. Jadi mohon dimaafkan,” tambahnya