Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Sentil Doli Kurnia soal Pasal Ijazah Gibran: Lupa Boleh, Munafik Jangan

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sentil Doli Kurnia soal Pasal Ijazah Gibran: Lupa Boleh, Munafik Jangan

BANDA ACEH  – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres tak pernah dibahas dalam rapat di DPR. Hal itu disampaikan merespons anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyebut pasal itu tak pernah dibahas.

“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada waktu itu,” kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).

Hasyim membeberkan sejumlah data, dokumen, serta fakta otentik yang menggambarkan situasi yang sebenarnya terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu. Dari dokumen-dokumen itu, Hasyim menegaskan rumusan pasal yang dipersoalkan (Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023) sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) dalam draf yang dibahas bersama.

RDP tersebut, kata dia, juga dihadiri langsung Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II saat itu, serta Arsul Sani yang ketika itu menjabat anggota Komisi II DPR dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Materi dalam draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat,” ujarnya.

“Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” lanjutnya.

Hasyim menambahkan, tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari seluruh peserta RDP. Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta DPR dan pemerintah disebut hadir dan terlibat aktif. 

Sebagai pengingat moral bagi semua pihak, Hasyim kemudian mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

“Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanat dia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, ‘Lupa Boleh, Munafik Jangan’,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku tak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden di DPR.

“Setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat (3) itu nggak ada, gitu lho, ya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026)