Mahfud MD: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Persoalan Bisa Lanjut ke Lembaga Berwenang

Mahfud MD: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Persoalan Bisa Lanjut ke Lembaga Berwenang

BANDA ACEH – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah SMA atau sederajat.

Mahfud mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, surat keterangan penyetaraan yang ditemukan tidak sama dengan ijazah yang membuktikan kelulusan pendidikan setingkat SMA.

“Pada saat mendaftar Gibran itu tidak memenuhi syarat, karena dia mengatakan tidak menemukan ijazah atau yang disetarakan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang seperti dikutip , Senin (12/10/2026).

“Yang ditemukan itu kan hanya surat keterangan bahwa itu disetarakan dengan keahlian, bukan disetarakan dengan ijazah. Nah, oleh sebab itu ya tidak memenuhi syarat. Oleh karena tidak memenuhi syarat maka ijazah dianggap tidak ada,” sambungnya.

Mahfud menyebut pandangannya tersebut merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Mahfud menegaskan, bagian pertimbangan hukum yang dimaksud perlu dibaca secara utuh, bukan hanya mengambil satu frasa yang berada di tengah uraian putusan.

“Ingat, kalimat terakhir dari itu, itu kan satu frasa yang ada di tengah, di halaman 75 dan 76. Di bagian terakhir itu frasa itu, itu adalah pendapat Mahkamah nomor 3.6 itu tadi,” ujarnya.

Menurut Mahfud, bagian penting dari pertimbangan tersebut adalah penjelasan bahwa persoalan ketiadaan dokumen ijazah atau dokumen pendidikan yang dapat disetarakan dengan SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden.

Ia menilai, MK telah menjelaskan batas kewenangannya dalam perkara tersebut. Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden, tetapi menyerahkan persoalan terkait pemenuhan syarat pencalonan kepada lembaga yang berwenang.

“Nah, 3.6 kalimat terakhir itu, oleh karena tidak adanya ijazah SMA dan yang disetarakan, maka Mahkamah menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya,” kata Mahfud.

“Sudah jelas, ini Mahkamah menyatakan tidak ada ijazah, tapi Mahkamah tidak bisa menyelesaikan, tidak bisa melakukan penghukuman atau membatalkan, apa istilahnya mendiskualifikasi Gibran. Kan itu bukan kewenangan Mahkamah. Tapi ini faktanya, silakan ke pengadilan,” lanjutnya.

Sebagaimana tertuang dalam keterangan resmi MK, mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan yang memenuhi kriteria tersebut. Meski demikian, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon

Dengan demikian, pernyataan Mahfud menyoroti perbedaan antara pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan yang tidak ditemukan dalam persidangan dan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Penilaian bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan merupakan kesimpulan Mahfud atas pertimbangan tersebut, sementara MK menyerahkan persoalan pemenuhan syarat kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Berikut adalah bunyi dalam Putusan MK terkait perkara Nomor 01/ yang dimaksud Mahfud MD :

[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun demikian, oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon. Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.