Mahfud MD Sebut 9 Orang Bisa Dipidana dalam Perkara Ijazah Gibran

Mahfud MD Sebut 9 Orang Bisa Dipidana dalam Perkara Ijazah Gibran

BANDA ACEH – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut sembilan orang berpotensi dipidana bersama-sama dalam perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jika ditemukan unsur tindak pidana.

Mahfud menjelaskan, putusan MK yang menyatakan permohonan terkait perkara tersebut tidak dapat diterima bukan berarti persoalan hukum telah berakhir. Menurut dia, masih ada jalur hukum lain yang dapat ditempuh, mulai dari proses pidana hingga pemakzulan (impeachment).

“9 orang itu bisa, bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama,” ujar Mahfud dalam wawancara bersama Rosi, Kamis (8/10/2026).

Ia menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persoalan tersebut. Selain itu, pihak di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga dapat diperiksa apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

Mahfud menjelaskan, sejak awal dirinya menilai persoalan tersebut tidak tepat diselesaikan dengan mendiskualifikasi Gibran setelah proses pemilihan selesai. Menurut dia, pembatalan pencalonan setelah hasil pemilihan ditetapkan dapat menjadi preseden buruk bagi ketatanegaraan.

Karena itu, ia berpandangan persoalan tersebut perlu diarahkan pada putusan deklaratif, yakni pernyataan mengenai suatu keadaan hukum, tanpa serta-merta menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi.

Mahfud juga menyinggung kemungkinan Gibran diperiksa apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dalam pemberian keterangan atau penggunaan dokumen yang bermasalah. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia menegaskan, jalur pidana dan proses pemakzulan memiliki mekanisme tersendiri. Dengan demikian, putusan MK yang tidak menerima permohonan tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum lain jika ditemukan dasar yang memenuhi ketentuan