Mercy Sihombing Sebut Gibran Tak Layak Jadi Wapres: Kalau Punya Nurani, Anda Mundur

BANDA ACEH – Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres). Hal itu menyusul ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA sederajat.
“Gibran dari awal tidak layak menjadi calon Wapres karena dia tidak pernah memiliki (memenuhi) persyaratan. Sekarang dia sudah dua tahun menjadi Wapres, masa kita membiarkan dia menjabat lagi untuk terus-terusan, sudah cukup ya Mas Gibran, kalau Anda punya nurani, Anda mundur,” ujarnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (11/10/2026).
Dia turut mendatangi DPR untuk menyampaikan aduan bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan ormas Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat). DPR diminta menggunakan haknya mengajukan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
Mercy diketahui merupakan salah satu pemohon bersama Denny Indrayana cs yang menggugat syarat pendidikan Gibran ke MK.
“Saya Mercy Sihombing, pengacara dan juga pendidik selama 16 tahun berjibaku, saya mengajari semua siswa saya yang memang semuanya anak-anak cerdas dan mandiri untuk memperjuangkan satu hal, ijazah harus jujur. Tanggal 6 Oktober, saya sebagai salah satu pemohon di MK, menjadi saksi Mahkamah Konstitusi sudah berbicara, mereka tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara SMK,” katanya.
“Kita juga sama-sama menyaksikan permainan di Kemendikbud yang menerbitkan suket itu sudah ditelanjangi. Artinya, Gibran memang dari awal tidak layak menjadi calon wakil presiden karena dia memang tidak pernah memiliki persyaratan,” ujar Mercy lagi.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.