Bukan Cuma Ijazah, Ada Tiga Hambatan Besar bagi Gibran di 2029

BANDA ACEH – Pengamat Politik Adi Prayitno menilai terdapat tiga hambatan besar yang dapat menghalangi langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika ingin kembali maju pada Pilpres pertama, menurut Adi, berkaitan dengan persoalan ijazah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.
Hambatan kedua adalah minimnya dukungan Politik dari partai-partai yang memiliki kursi di DPR RI.
Sementara itu, faktor elektabilitas juga dinilai menjadi hambatan berikutnya yang membuat partai politik belum mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat yang akan diusung pada Pilpres 2029.
“Tentu di luar bagaimana bargain politik Gibran itu tidak memiliki dukungan politik yang ada di parlemen. Dari segi elektabilitas juga tidak terlampau mentereng-mentereng amat adalah variabel-variabel kunci yang kemudian menjelaskan kenapa partai politik tidak memberikan dukungan ke Gibran untuk maju yang kedua kalinya,” ujar Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (13/10).
Menurut Adi, kondisi tersebut membuat jalan Gibran menuju Pilpres 2029 tidak mudah. Ia bahkan menilai Presiden ke-7 Joko Widodo ((Jokowi) mulai menyadari bahwa upaya mendorong Gibran kembali maju akan menghadapi banyak hambatan.
“Termasuk juga soal bagaimana secara perlahan Jokowi itu sepertinya sudah mulai berpikir realistis memaksakan Gibran maju untuk yang kedua kalinya di 2029, salah satunya dengan Pak Prabowo Subianto jalanan yang ditempuh itu harus cukup berliku dan cukup mendaki dan sangatlah rumit serumit-rumitnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/ yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.