Ijazah bagi Kekuasaan

Oleh: Yudi Latif((Penulis adalah pemerhati politik))
DI berbagai belahan dunia, demokrasi tumbuh dengan keyakinan yang berbeda tentang siapa yang berhak memimpin sebuah bangsa. Setiap negara merumuskan persyaratannya sendiri untuk memastikan bahwa kekuasaan diperoleh melalui proses yang sah. Namun, tidak semua negara menjadikan pendidikan formal sebagai syarat untuk menjadi presiden.
Di Amerika Serikat, seseorang tidak harus memiliki ijazah SMA, apalagi gelar sarjana, untuk menjadi presiden. Konstitusinya menetapkan persyaratan kewarganegaraan, usia minimum, dan masa tinggal, tanpa mencantumkan jenjang pendidikan formal.
India dan Prancis tidak menetapkan syarat minimum pendidikan formal untuk menjadi presiden. Keduanya mengatur persyaratan lain terkait kelayakan dan proses pencalonan, tetapi tidak menjadikan ijazah sebagai prasyarat hukum.
Fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada standar universal yang mewajibkan seorang presiden memiliki tingkat pendidikan tertentu. Ketiadaan syarat pendidikan bukan berarti pendidikan tidak penting, melainkan bahwa ijazah tidak dijadikan ukuran hukum untuk menentukan siapa yang boleh mencalonkan diri.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pendidikan formal menjamin kecakapan seorang pemimpin, ataukah ia hanya salah satu jalan untuk memperoleh pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam menjalankan kekuasaan?
Ijazah tentu memiliki arti. Ia menandai proses belajar, pengetahuan yang dipelajari, dan standar akademik yang telah dipenuhi. Pendidikan formal membantu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, memahami persoalan kompleks, dan menyusun argumen secara sistematis. Dalam pemerintahan yang berhadapan dengan persoalan ekonomi, hukum, diplomasi, teknologi, dan kesejahteraan sosial, kemampuan semacam itu sangat dibutuhkan.
Namun, ijazah bukanlah cermin utuh dari manusia yang memilikinya. Ia tidak selalu mencerminkan kebijaksanaan dalam menghadapi konflik, keberanian mengakui kesalahan, kepekaan terhadap penderitaan rakyat, atau kemampuan membedakan kepentingan pribadi dari kepentingan bersama. Pendidikan tinggi tidak otomatis melahirkan integritas dan kecakapan memimpin. Sebaliknya, seseorang yang tidak menempuh pendidikan tinggi mungkin memiliki pengalaman, pengetahuan praktis, dan kepekaan sosial yang tumbuh dari kehidupan.
Pendidikan formal dan kecakapan memimpin dapat saling menguatkan, tetapi keduanya tidak identik. Ijazah merupakan salah satu indikator, bukan ukuran utuh kualitas seorang pemimpin.
Lalu, Bagaimana dengan Indonesia?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Indonesia tidak mensyaratkan gelar sarjana, tetapi menetapkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagai batas minimum pencalonan.
Ketentuan ini menjadi penting ketika ijazah SMA wakil presiden dipersoalkan di ruang publik. Perdebatan tentang dokumen pendidikan segera membuka pertanyaan yang lebih luas: bagaimana memastikan bahwa calon pemimpin memenuhi persyaratan hukum? Dan sejauh mana pendidikan formal seharusnya menjadi ukuran kelayakan seseorang memimpin?
Kedua pertanyaan itu berkaitan, tetapi tidak sama. Yang pertama menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan keabsahan dokumen; yang kedua menyangkut gagasan tentang kepemimpinan dan kualitas orang yang dipercaya mengelola negara.
Jika undang-undang menetapkan syarat pendidikan, pemenuhannya harus diperiksa melalui prosedur yang sah, transparan, dan inklusif bagi setiap kandidat. Ini bukan semata-mata soal tinggi atau rendahnya pendidikan, melainkan soal kepastian hukum dan kesetaraan. Hukum kehilangan makna apabila persyaratan yang sama hanya menjadi formalitas bagi sebagian orang, tetapi diterapkan secara ketat kepada orang lain.
Pada saat yang sama, persoalan dokumen pendidikan harus dibahas secara cermat. Tidak adanya atau belum ditemukannya dokumen dalam bentuk tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang tidak pernah menempuh pendidikan yang dipersyaratkan. Riwayat pendidikan, jalur persekolahan, kesetaraan, dan keabsahan dokumen perlu diperiksa berdasarkan bukti serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan, kekurangan administrasi, ketidakcukupan bukti, dan pemalsuan adalah hal berbeda yang tidak boleh begitu saja disamakan.
Karena itu, polemik ijazah tidak semestinya berhenti pada kecurigaan atau penilaian pribadi. Persoalan pemenuhan syarat hukum harus diuji melalui mekanisme yang berwenang. Sementara itu, masyarakat tetap berhak mempertanyakan apakah peraturan yang berlaku sudah tepat dan diterapkan secara konsisten.
Kita perlu membedakan syarat untuk mencalonkan diri dari ukuran untuk menilai kualitas kepemimpinan. Syarat pencalonan ditetapkan oleh hukum dan harus dipenuhi setiap kandidat. Kualitas kepemimpinan, sebaliknya, terus diuji melalui rekam jejak, integritas, kemampuan mengambil keputusan, keterbukaan terhadap kritik, dan hasil kebijakan.
Memenuhi syarat pendidikan tidak otomatis menjamin seseorang menjadi pemimpin yang baik. Namun, anggapan bahwa ijazah bukan ukuran mutlak kepemimpinan juga tidak membenarkan pengabaian terhadap hukum yang berlaku.
Demokrasi membutuhkan penghormatan terhadap hukum sekaligus kesediaan untuk menguji apakah hukum itu dirumuskan secara masuk akal. Persyaratan pendidikan dapat diperdebatkan, ditinjau, dihilangkan, atau diubah melalui mekanisme yang sah. Apakah batas minimum SMA sudah memadai? Apakah pendidikan tinggi perlu diwajibkan? Ataukah persyaratan semacam itu justru berisiko membatasi kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam Politik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan, hak politik, dan kesetaraan kesempatan. Namun, selama aturan masih berlaku, penerapannya tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang diperiksa.
Perbandingan antarnegara memperlihatkan bahwa syarat pendidikan formal merupakan pilihan hukum dan politik, bukan ketentuan universal dalam demokrasi. Indonesia menetapkan batas minimum SMA atau sederajat, sementara Amerika Serikat, India, dan Prancis tidak menetapkan tingkat pendidikan formal tertentu sebagai syarat menjadi presiden.
Perbedaan ini membuka ruang bagi perdebatan yang sehat tentang hubungan antara pendidikan, kekuasaan, dan tanggung jawab. Yang dibutuhkan sebuah bangsa mungkin bukanlah pemimpin dengan gelar akademik setinggi mungkin, melainkan pemimpin yang terus bersedia belajar setelah meninggalkan bangku sekolah; yang mau mendengarkan kritik setelah menduduki jabatan; yang tidak merasa paling benar ketika memegang kekuasaan; dan yang memahami bahwa memimpin bukanlah hak istimewa untuk memerintah, melainkan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keputusan kepada rakyat.
Ijazah dapat menjadi bukti bahwa seseorang telah menempuh pendidikan, tetapi tidak menjamin bagaimana ia menggunakan pengetahuan dan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya. Pendidikan dapat membuka jalan menuju pengetahuan, tetapi integritas ikut menentukan ke mana pengetahuan itu diarahkan.
Sejarah pada akhirnya tidak hanya mencatat nama sekolah atau gelar di belakang nama seorang pemimpin. Sejarah juga mencatat keputusan yang diambilnya, tanggung jawab yang dipikulnya, dan kehidupan rakyat yang dipengaruhinya.
Sebab, pertanyaan terakhir tentang kekuasaan jauh lebih besar daripada selembar ijazah: setelah memperoleh kekuasaan, untuk siapa ia bekerja, siapa yang ia lindungi, dan apakah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik karena kepemimpinannya?