PKS Siap Jembatani Aspirasi Publik soal Ijazah Gibran ke DPR

BANDA ACEH -Polemik Ijazah Gibran Rakabuming yang berkembang di tengah masyarakat dinilai perlu ditempuh melalui jalur hukum dan konstitusional. DPR RI juga didorong mengkaji serta menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan kewenangannya.
Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) saat menerima audiensi aliansi masyarakat sipil yang di antaranya dihadiri Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, Ubaidillah Badrun, serta perwakilan advokat dan organisasi mahasiswa di Kantor DPTP PKS, Jakarta.
“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” ujar AMY, dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, sebagai partai Politik yang memiliki perwakilan di DPR RI, PKS akan menjembatani aspirasi tersebut melalui Fraksi PKS untuk dikaji lebih lanjut.
“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait (komisi II dan komisi X),” jelasnya.
AMY berharap polemik Ijazah Gate dapat menjadi pembelajaran bagi kehidupan demokrasi Indonesia agar penyelenggaraan Pemilu lebih baik.
“Mari kita ambil pelajaran dari polemik dan kegaduhan ijazah gate ini agar proses dan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik,” pungkasnya.