Polemik Syarat Pendidikan Gibran Merembet ke DKPP, KPU dan Bawaslu Diadukan

BANDA ACEH — Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 merembet ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah diterima DKPP dan menyeret pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kedua aduan tersebut berkaitan dengan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Aduan diterima DKPP pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan kedua laporan itu akan terlebih dahulu menjalani verifikasi administrasi sebelum diputuskan apakah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan adalah Ketua dan lima anggota KPU RI.
“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” kata Raka Sandi dalam keterangannya.
Aduan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Laporan itu tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Berbeda dengan laporan pertama, aduan kedua menyeret total 11 penyelenggara pemilu, terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI. Para pengadu juga telah memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani laporan tersebut.
Dengan demikian, kedua aduan menyasar unsur penyelenggara pemilu di KPU, sedangkan laporan kedua turut mencakup pimpinan Bawaslu.
Raka Sandi menegaskan DKPP menghormati hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Namun, setiap laporan tetap harus melewati tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ujarnya.
Verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan. Sementara itu, verifikasi materiel bertujuan menilai alat bukti serta relevansinya dengan pokok aduan guna menentukan apakah laporan layak dilanjutkan ke persidangan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat administrasi, aduan akan mendapatkan nomor registrasi dan masuk ke tahap verifikasi materiel. Sebaliknya, laporan yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) akan diberitahukan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi.
Khusus laporan berstatus BMS, pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak diperbaiki dalam tenggat tersebut, aduan dinyatakan gugur.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Raka Sandi mengatakan DKPP memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap laporan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Karena itu, pihaknya memastikan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” katanya