Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

BANDA ACEH -Sebanyak lima orang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu, 14 Oktober 2026, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bernama Bima S, tenaga ahli Kepala BNPB bernama Richard, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Sigit.
Kelima orang tersebut rencananya akan segera dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan KPK) pada siang ini. Sementara untuk kegiatan konferensi pers direncanakan digelar pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat 14 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka terdiri dari Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli BNPB, hingga pihak swasta.
“Untuk pihak-pihaknya sementara Sestama, kemudian PPK, unsur lain di BNPB ada pegawai ataupun tenaga ahli, dan juga unsur swasta,” kata Budi kepada wartawan di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, para pihak yang diamankan diduga mengetahui konstruksi perkara sehingga dapat membantu KPK dalam proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ya artinya pihak-pihak yang diamankan diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini sehingga bisa membantu dalam proses pengungkapan,” pungkasnya.
Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas dalam bentuk emas batangan serta tabungan emas.
Budi mengatakan, dugaan korupsi yang tengah diusut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” jelasnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci proyek pengadaan yang diduga bermasalah, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana di Sumatera, maupun modifikasi cuaca.
Menurut Budi, detail konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta pasal yang akan disangkakan masih menunggu hasil ekspose di tingkat pimpinan KPK.
Saat ini, 14 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.