Budi Arie soal Ijazah Gibran: Enggak Palsu, Hanya Berbeda

BANDA ACEH – Kabut misteri dan desas-desus liar terus menyelimuti dokumen akademik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Namun hal itu akhirnya dibongkar secara gamblang oleh Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi. Budi memberikan pengakuan kunci mengenai status keabsahan ijazah Gibran. Ia memastikan bahwa seluruh riwayat pendidikan anak mantan presiden itu itu adalah valid dan otentik. Narasi bahwa ijazah tersebut adalah produk rekayasa atau barang palsu dibantahnya mentah-mentah.
Inti dari persoalan yang sengaja dibesar-besarkan ini, menurutnya, hanyalah murni soal perbedaan nomenklatur dan metode akreditasi antarnegara.
“Cacat moral apa? Kesalahan apa yang dilakukan? Ini enggak ada yang palsu. Cuma berbeda,” ujarnya dikutip pada Rabu (14/10/2026).
Budi Arie merasa sangat heran dan geram melihat bagaimana sebuah perbedaan format administratif bisa diseret begitu jauh hingga menjadi komoditas Politik untuk membunuh karakter seorang wakil kepala negara seperti Gibran.
Ia mempertanyakan logika pihak-pihak yang dengan mudah menyematkan label “cacat moral” kepada politikus muda itu hanya karena ia melalui jalur pendidikan yang tak lazim di mata publik Indonesia.
Menurutnya, perbedaan persepsi dan ketidakmampuan sebagian orang dalam memahami struktur sekolah internasional tidak boleh diubah menjadi alat untuk menghancurkan reputasi seseorang. Ia mengajak publik untuk berpikir objektif dan tidak membiarkan diri mereka dikonsumsi oleh propaganda politik yang kotor.
Bagi Budi Arie, segala tuduhan kejahatan atau pelanggaran berat harus dilandaskan pada bukti hukum yang solid dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik, bukan sekadar halusinasi yang didorong oleh motif dendam atau sakit hati kekalahan Pilpres.
Ia pun kembali mengajak masyarakat luas, khususnya para akademisi dan intelektual, untuk berani memilah mana kritik yang benar-benar membangun dan mana fitnah yang sengaja dikonstruksi atas dasar kebencian semata.
Perbedaan bentuk selembar dokumen menurutnya sama sekali tidak mengubah fakta bahwa politikus itu secara sah telah menyelesaikan pendidikannya dan mendapatkan kepercayaan mayoritas rakyat dari Indonesia.
Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
Ia mengatakan pada prinsipnya, pemerintah sebagai eksekutif, menghormati lembaga kekuasaan kehakiman alias yudikatif dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Prabowo-Gibran,” kata Syahganda.
Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.
“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujar dia.