Bullying Terus Berulang, Tak Cukup Hanya Dengan Pegawasan

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H
KASUS perundungan yang mengakibatkan korban sampai kehilangan nyawa kembali terjadi di lingkungan sekolah. Seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang meninggal dunia akibat perundungan yang dilakukan oleh seniornya.
Penanganan hukum terhadap pelaku dilakukan secara khusus mengingat usia mereka masih di bawah 12 tahun. Keduanya ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan telah dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Keputusan itu berdasarkan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional terhadap dua ABH tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menangani kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, termasuk kasus yang terjadi di Kabupaten Pemalang belum lama ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian koordinasi untuk memantau perkembangan kasus perundungan yang ada di Kabupaten Pemalang, termasuk memastikan dukungan bagi keluarga korban karena penangan perundungan tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian kasus.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Jateng juga mendorong penguatan sistem keamanan di sekolah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan kamera pengawas atau CCTV, terutama di titik-titik yang belum terpantau secara optimal.
Pemprov Jateng berharap penguatan koordinasi, pendampingan korban, peningkatan pengawasan, dan edukasi berkelanjutan dapat menekan kasus perundungan di lingkungan pendidikan sekaligus menciptakan ruang belajar yang aman bagi anak-anak.
Namun, jika diperhatikan ternyata langkah-langkah ini tidak menyentuh akar persoalan bullying yang sudah berulang terjadi di dunia pendidikan saat ini. Butuh solusi tuntas yang menyentuh akar persoalan, mengapa perundungan (bullying) semakin marak di dunia pendidikan.
UU Perlindungan Anak
Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undanng Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang bebrbunyi : “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
Namun pelaku bullying juga merupakan teman sebaya korban yang juga merupakan anak dibawah umur sehingga tidak dapat diadili sebagaimana orang dewasa pada umumnya. Para pelaku dibawah umur diadili sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Nah, dalam Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 ini maka hukuman tindak pidana yang dilakukan anak dikurangi setengah dari ancaman hukuman yang berlaku pada orang dewasa sehingga hukuman maksimal yang dapat diberikan pada pelaku bullying ini adalah 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan. Pengurangan ini harusnya dikaji ulang kembali.
Sanksi ini ternyata dilapangan tetap tidak mampu mengatasi kasus bullying. Kasus ini makin merajalela dan tindakannya semakin brutal.
Benar bahwa keluarga dan lingkungan masyarakat berpengaruh besar bagi maraknya kasus bullying ini.
Bagaimana orang tua yang tidak menjalankan fungsinya dengan sempurna disertai anak yang saat ini dengan mudahnya mengakses internet juga berperan atas terjadinya kasus bullying.
Namun, jika dikaji ulang hal ini hanya lah dampak. Akar masalahnya adalah akibat diterapkannya sistem Kapitalis-sekuler dalam kehidupan kita saat ini.
Asas sekuler ini telah mencabut asas-asas moral dan agama. Mengapa?Karena sistem ini berdiri atas asas pemisahan agama dalam kehidupan.
Sehingga dari asas ini lahirlah Liberalisme yang mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan berekspresi dan bertingkah laku serta meyerahkan hak untuk membuat hukum (aturan) berada ditangan manusia yang serba lemah dan terbatas. Usia dibawah 18 tahun belum tentu dapat menjadi ukuran bahwa pelaku adalah “Anak-anak”.
Selain itu, institusi pendidikan seharusnya menjadi wadah pencetak generasi yang berkualitas. Namun dengan diterapkannya sistem Kapitalis-sekuler maka kurikulum pendidikan pun jauh dari aspek spritual atau agama yang akhirnya melahirkan remaja dengan banyak masalah.
Jelaslah masalah bullying ini merupakan permasalahan sistemis, yakni akibat diterapkannya sistem Kapitalis-sekuler yang mempengaruhi seluruh lini kehidupan saat ini.
Sudah saat nya sistem yang rusak dan merusak ini diganti dengan sistem yang shahih yang datang dari sang Khaliq yakni Sistem Islam.
Sistem Islam Mengatasi Bullying
Sistem Islam yang menerapkan syariat (hukum Allah) dalam segala lini kehidupan dalam institusi bernama Khilafah berbeda dengan sitem Kapitalis-sekuler.
Sistem Islam menjadikan aqidah sebagai asasnya dan memiliki aturan yang terperinci dan sempurna yang menjadi problem solving dalam kehidupan.
Islam telah menetapkan bahwa selamatnya anak dari bullying dan dari segala bentuk kezhaliman serta tidak menjadi pelakunya bukan hanya tanggung jawab keluarga dan lingkungan masyarakat.
Negara juga memiliki peran dan andil besar didalamnya untuk mewujudkan anak-anak yang tangguh dan berkepribadian Islam sehingga selalu menjauhkan diri dari perbuatan maksiat termasuk bullying.
Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan solusi bullying ini hanya terwujud dengan diterapkannya tiga pilar tersebut. Pertama, Ketakwaan Individu dan keluarga. Kedua, kontrol masyarakat.
Hal ini akan mnguatkan pilar pertama. Ketiga, peran Negara. negara Islam wajib menjamin keamanan dan kehidupan yang bersih bagi rakyatnya.
Caranya dengan menegakkan syariat dalam seluruh lini kehidupan termasuk dalam institusi pendidikan.
Negara akan meletakkan kurikulum sesuai dengan syariat yang akan menghasilkan generasi yang berkepribadian islam yang andal sehingga terhindar dari segala perbuatan maksiat.
Negara juga harus menjamin pendidikan yang memadai bagi rakyat dan dengan Cuma-Cuma.
Selain itu, negara akan menetapkan saksi tegas kepada pelaku tindak kejahatan. Anak dibawah umur yang melakukan kejahatan (jarimah), misalnya mencuri, melakukan pengroyokan (tawuran), bullying secara fisik dan sebagainya tidak dapat dijatuhi sanksi pidana hudud, jinayah, mukhalafat, maupun takzir. Ini karena anak dibawah umur belum tergolong mukalaf, sedangkan syarat mukalaf adalah akil (berakal), baligh (dewasa)dan mukhtar (melakukan atas dasar pilihan sadar bukan karena dipaksa atau berbuat diluar kuasanya).
Namun, dalam pandangan syariat, anak di bawah umur adalah anak yang belum baligh (dewasa). Adapun jika satu atau lebih di antara tanda-tanda baligh sebagaimana yang ditetatapkan syariat berarti ia sudah dianggap mukalaf dan dapat dijatuhi sanksi jika melakuka tindak kejahatan.
Sehingga, standar anak dibawah umur dan dewasa bukan dari usianya tapi dari tanda-tnada si anak sudah baligh atau belum. Sanksi yang dijatuhkan bagi orang yang menyakiti organ tubuh atau tukang manusia adalah diyat.
Jika tindakan kejahatan tersebut dilakukan oleh seorang anak yang belum baligh maka ia tidak dapat dihukum. Jika hal ini terjadi karena kelalaian walinya misal wali mengetahui dan membiarkan maka wali nya yang akan dihukum.
Namun, jika tidak ada unsur kelalaian maka negara akan melakukan edukasi terhadap wali dan anak tersebut.
Hal ini tentu saja hanya dapat terealisasi dengan ada nya sistem Islam yang diterapkan secara totalitas dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Dengan adanya Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah yang akan menjadi perisai/pelindung rakyatnya.