Doli Kurnia Ungkap Dua Surat KPU, Curiga Ada Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3

Doli Kurnia Ungkap Dua Surat KPU, Curiga Ada Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3

BANDA ACEH  – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkap sejumlah hal yang menurutnya menimbulkan dugaan kuat tentang adanya penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam proses perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Doli menyoroti keberadaan dua surat permohonan konsultasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masing-masing bertanggal 15 dan 19 September 2023.

Menurutnya, materi Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam dokumen awal yang diajukan untuk konsultasi, tetapi muncul dalam lampiran surat berikutnya.

Ia menjelaskan, surat pertama tertanggal 15 September 2023 berisi permohonan konsultasi terhadap perubahan PKPU. Dalam praktik yang biasa berlangsung, surat tersebut dilengkapi lampiran mengenai pasal atau ayat yang hendak diubah serta draf peraturan secara utuh.

Namun, setelah menelusuri dokumen tersebut, Doli mengaku tidak menemukan materi yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) dalam draf awal.

“Draft aslinya semua utuh, itu tidak ada sama sekali tentang pasal itu, 18 ayat 3. Saya cari-cari bahannya, enggak ada di situ,” kata Doli dalam podcast Obor Rakyat Reborn seperti dikutip , Rabu (14/10/2026).

Menurut Doli, KPU biasanya juga menyertakan bahan presentasi yang menjelaskan poin-poin perubahan peraturan, termasuk substansi yang akan dibahas dalam konsultasi. Namun, ia mengaku tidak menemukan materi mengenai pasal yang dipersoalkan tersebut dalam dokumen presentasi.

Doli kemudian menelusuri dokumen lain dan menemukan surat KPU bertanggal 19 September 2023. Ia mempertanyakan alasan adanya surat permohonan konsultasi baru, padahal menurutnya jadwal konsultasi sudah ditetapkan pada 20 September 2023.

“Rupanya dia buat surat lagi tanggal 19. Tanggal 15 dia minta konsultasi, kami sudah tetapkan tanggal 20, ngapain lagi permohonan surat konsultasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti format lampiran surat kedua yang dinilai berbeda dari format yang lazim digunakan. Menurut Doli, berbagai materi perubahan dikumpulkan dalam satu lampiran panjang, dan pada dokumen itulah ia menemukan materi yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3).

“Nah, di situ disisip, Pasal 19 ayat 2 itu yang menjadi 18 ayat 3,” kata Doli.

Selain memeriksa dokumen, Doli mengatakan pihaknya telah menelusuri rekaman video rapat konsultasi. Berdasarkan penelusurannya, ia mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai materi pasal tersebut dalam rapat maupun dalam bahan presentasi yang disampaikan.

“Nah, terus kita udah cek videonya semua, kan kita sudah punya video, tidak pernah dan dalam rapat konsultasi itu membicarakan itu, dan presentasinya juga enggak ada soal itu,” tuturnya