Febrie Minta Bebas, Kejagung Cuek: Dakwaan Sudah Benar!

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berdiri pada keyakinannya bahwa surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah disusun dengan benar.
Sikap itu disampaikan di tengah perlawanan Febrie yang meminta hakim membatalkan dakwaan sekaligus memerintahkan dirinya keluar dari tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan jaksa meyakini dakwaan terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan.
“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Meski demikian, Kejagung menyatakan eksepsi atau nota perlawanan merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejagung menyerahkan sepenuhnya keputusan atas keberatan tersebut kepada majelis hakim.
“Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan,” imbuhnya.
Perlawanan Febrie terhadap dakwaan jaksa disampaikan secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026).
Dalam nota perlawanannya, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum. Ia menilai surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Atas dasar itu, Febrie meminta surat dakwaan dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Tak hanya meminta dakwaan digugurkan, Febrie juga meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Ia sekaligus memohon agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum Febrie untuk menggugurkan dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Namun, dikabulkan atau tidaknya keberatan itu sepenuhnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim.
Di hadapan majelis hakim, Febrie juga menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak awal berkarier sebagai jaksa hingga menduduki posisi terakhir sebagai Jampidsus. Febrie turut mengungkit berbagai perkara yang pernah ditanganinya selama bertugas.
“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie di tengah proses hukum yang kini menempatkannya sebagai terdakwa.
Meski mengajukan keberatan terhadap dakwaan, klaim mengenai perjalanan kariernya tidak menghapus proses pembuktian yang harus dijalani dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nilai transaksi yang didakwakan dalam perkara TPPU tersebut mencapai atau sekitar Rp346,7 miliar, ditambah yang disebut setara dengan sekitar Rp7,9 miliar.
Dengan demikian, perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha, tetapi juga mencakup dugaan pencucian uang dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Kini, pertarungan hukum memasuki tahap krusial. Febrie berupaya menggugurkan dakwaan dengan mempersoalkan kejelasan, kelengkapan, dan kecermatan surat dakwaan. Sebaliknya, Kejagung tetap meyakini dakwaan jaksa telah benar.
Penentuan nasib nota perlawanan tersebut berada di tangan majelis hakim. Adapun benar atau tidaknya tuduhan terhadap Febrie harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku