Ketika Negara Mengatur Kain di Kepala Perempuan: Pelajaran dari Wahyu, Sunnah dan Sejarah

momen zahra hasanova, seorang guru di azerbaijan yang mengenakan hijab, diusir dari sekolahnya

Negara Muslim Azerbaijan larang hijab di sekolah. Bagaimana Al-Qur’an, hadits, dan sejarah Islam menjawabnya?

Oleh: Hanny N

ADA satu gambar yang menggambarkan Azerbaijan akhir-akhir ini lebih jelas daripada ribuan kata pernyataan pemerintah: sekelompok siswa menangis di depan gerbang sekolah, memeluk erat gurunya yang dilarang masuk mengajar. Alasannya sederhana namun menusuk – sang guru, Zahra Hasanova, mengenakan hijab.

Kebijakan yang disahkan melalui amandemen bulan lalu itu membatasi pakaian di sekolah yang dianggap bertentangan dengan “prinsip sekularisme”. Pemerintah Azerbaijan, melalui kantor berita negara APA, menjelaskan bahwa aturan seragam itu bertujuan menciptakan standar berpakaian yang seragam di lembaga pendidikan negeri. Terdengar administratif, netral, bahkan masuk akal. Namun di balik bahasa birokrasi itu, ada wajah-wajah nyata: seorang guru yang diusir dari kelasnya bukan karena tidak kompeten, bukan karena keliru mengajar, melainkan karena kain yang melilit kepalanya dianggap melanggar standar.

Azerbaijan bukan negara kecil yang boleh diabaikan begitu saja. Negara di kaki pegunungan Kaukasus ini memiliki sekitar 96 persen penduduk Muslim. Konstitusinya menetapkan Azerbaijan sebagai negara sekuler – tetapi pada saat yang sama secara eksplisit menjamin kebebasan beragama. Dua kepastian hukum ini kini bertabrakan di depan mata dunia. Dan pertanyaannya bukan lagi soal Azerbaijan semata, melainkan soal batas akhir kuasa negara atas hati nurani warganya: sejauh mana sebuah pemerintahan boleh mengatur apa yang dikenakan di kepala seorang perempuan?

Yang Dikatakan Wahyu

Sebelum membahas politik, marilah kita kembali kepada sumber nilai yang paling otoritatif bagi umat Muslim: Al-Qur’an.

Allah berfirman:

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama.” (QS. Al-Baqarah: 256)

Dan firman-Nya:

“Maka barangsiapa mau, hendaklah ia beriman, dan barangsiapa mau, hendaklah ia kafir.” (QS. Al-Kahf: 29)

Perhatikan dengan seksama arah kedua ayat ini. Larangan paksaan itu justru dinyatakan dalam konteks urusan iman — sesuatu yang jauh lebih esensial, lebih mendasar, lebih menentukan nasib akhirat manusia daripada sekadar pakaian. Jika keyakinan kepada Allah saja tidak boleh dipaksa, bagaimana logika yang masuk akal bisa membenarkan negara memaksa cara berpakaian? Wahyu mengajarkan prinsip yang sederhana namun kokoh: apa yang diserahkan kepada keputusan hati manusia, tidak boleh diambil alih oleh pedang, hukuman, maupun peraturan birokrasi.

Sementara itu, tentang hijab itu sendiri, perintahnya datang dari Allah melalui ayat yang diturunkan bukan untuk kepentingan administrasi, melainkan untuk kemuliaan perempuan beriman. Allah memerintahkan perempuan beriman agar “menahan pandangannya” dan “menarik kain penutupnya (khumur) ke dadanya” (QS. An-Nur: 31). Poin pentingnya di sini: hijab adalah perintah agama yang dijalankan atas dasar takwa – bukan seragam yang disetujui dewan sekolah, bukan pula atribut yang boleh digodok dalam ruang rapat menteri.

Al-Qur’an bahkan dengan gamblang menegaskan bahwa perbedaan dan keragaman adalah sunnatullah:

“Dan kalau Allah menghendaki, niscaya dia menjadikan umat manusia satu umat, tetapi (Allah menghendaki) untuk menguji kalian terhadap apa yang telah diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 48)

Menindas keragaman bukanlah jalan mewujudkan keadilan; justru keragaman adalah bagian dari rancangan ilahi yang harus dijaga.

Yang Dicontohkan Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada para sahabat:

“Kamu lebih mengetahui urusan-urusan duniawi kalian.” (HR. Muslim)

Hadits ini mencatat peristiwa ketika para sahabat bertanya tentang penyerbukan pohon kurma, dan Nabi ﷺ mempersilakan mereka menggunakan akal dan pengetahuan teknis mereka sendiri. Di balik konteks sederhana itu tersimpan prinsip agung: ada batas yang jelas antara urusan negara dan urusan personal. Negara ada untuk mengatur ketertiban umum, keadilan, dan kemaslahatan – bukan untuk menata detail kehidupan pribadi warganya hingga ke helai kain di kepala seorang guru.

Lebih jauh lagi, sejarah sirah mencatat satu momen yang sangat menentukan. Ketika utusan Kristen dari Najran datang ke Madinah untuk berdialog dengan Rasulullah ﷺ, beliau tidak hanya menerima mereka dengan hormat – beliau mempersilakan mereka beribadah di dalam Masjid Nabawi, tempat paling suci bagi umat Islam. Bayangkan itu: kaum non-Muslim melakukan ibadah mereka di rumah Allah milik umat Muslim, atas izin Rasulullah sendiri. Tidak ada paksaan untuk beragama Islam. Tidak ada larangan menjalankan keyakinan mereka. Konsep hidup berdampingan bukan jargon diplomasi modern; ia telah dipraktikkan empat belas abad silam di masjid Nabawi sendiri.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya – dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Maka apa yang dilakukan jurnalis Polad Aslanov – mogok makan di dalam penjara untuk memprotes pelanggaran hak konstitusional warganya – adalah wajah nyata dari perintah ini. Dia tidak memiliki kekuasaan, tidak memiliki media, bahkan tidak memiliki kebebasan fisik. Yang ia miliki hanya tubuhnya dan suaranya, dan keduanya ia perjuangkan sampai titik akhir.

Yang Dituliskan Sejarah

Piagam Madinah, konstitusi peradaban Islam pertama yang ditulis Rasulullah ﷺ setelah hijrah, secara eksplisit menyatakan: bagi Yahudi agama mereka, dan bagi Muslim agama mereka. Piagam itu juga menjamin bahwa kaum Yahudi Madinah “dibantu bersama-sama, selama mereka bersama orang-orang Muslim” dan “bahwa orang-orang Yahudi mengeluarkan nafkah mereka bersama orang-orang Muslim selama masih berperang”. Ini bukan sekadar toleransi yang pasif; ini jaminan perlindungan aktif atas kebebasan beragama, ditulis di tengah masyarakat yang plural dari hari pertamanya.

Ketika Umar bin Khattab membebaskan Baitul Maqdis, beliau ditawari untuk shalat di dalam Gereja Makam Suci. Umar menolak. Alasannya luar biasa bijaksana: ia takut jika ia shalat di sana, generasi sesudahnya akan menjadikan tempat itu masjid dan merampas hak umat Nasrani. Bayangkan seorang penguasa Muslim menahan dirinya dari ibadah di tempat paling bersejarah itu – bukan karena tidak ingin, tetapi demi melindungi hak minoritas di masa depan. Pemimpin agung itu memikirkan kebebasan beragama warganya jauh melampaui masa kekuasaannya sendiri.

Namun ada pula pelajaran sejarah yang kelam, dan Azerbaijan sebaiknya membacanya dengan sungguh-sungguh. Para pemimpin kolonial Prancis di Aljazair dulu memaksa perempuan Muslimah melepas hijab, menjadikan itu bagian dari misi “peradaban”. Famously, mereka menggelar karnaval di Aljir pada 1958 untuk merayakan pembebasan perempuan dari hijab. Penindasan berkedok modernitas itu bertentangan dengan nurani bangsa Aljazair selama puluhan tahun – dan pada akhirnya, hijab kembali merdeka bersama negerinya. Sejarah terulang dengan kostum baru: dahulu kebirikan berkedok kolonial, kini berkedok “standar seragam”.

Paradoks Azerbaijan

Pernyataan Presiden Ilham Aliyev dalam kongres partainya – meminta pihak lain agar tidak “mencampuri gaya hidup kami” – adalah kontradiksi yang memalukan. Negara yang tidak ingin dicampuri justru mencampuri gaya hidup warganya sendiri. Seorang guru kehilangan pekerjaannya karena pakaiannya. Siswa kehilangan mentornya karena aturan. Dan ketika warga bersuara melalui media sosial dan aksi boikot di sedikitnya dua sekolah, muncul laporan tentang pemutusan akses internet – meski belum dikonfirmasi oleh lembaga pemantau independen seperti NetBlocks.

Prinsipnya harus ditegaskan dengan jelas: sekularisme yang sehat menjaga agar agama tidak menguasai negara. Ia tidak pernah bermaksud membuat negara menguasai keyakinan warganya. Ketika siswa menangis di depan gerbang sekolah karena gurunya “terlalu Muslim”, yang runtuh bukanlah nilai-nilai sekuler – melainkan martabat kemanusiaan itu sendiri.

Zahra Hasanova berkata dengan tenang namun teguh: “Hijab adalah pilihan pribadi, dan jika suatu hari saya ingin melepasnya, itu pun seharusnya menjadi pilihan saya sendiri.”

Kalimat itu, tanpa ia sadari, adalah QS. Al-Kahf ayat 29 yang hidup. Kasus Azerbaijan adalah pengingat pahit bahwa kebebasan beragama tidak pernah sekali menang dan selamanya aman. Ia harus dijaga di setiap negara, di setiap generasi, bahkan untuk keyakinan yang bukan milik kita – bahkan untuk cara berpakaian yang tidak kita pahami.

Karena pada akhirnya, jika sebuah negara harus mengusir guru dari kelasnya demi kerapian seragam, maka yang perlu dirapikan bukan pakaian para guru – melainkan hati para pemegang kekuasaan.

“Dan katakanlah, ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa mau, hendaklah ia beriman, dan barangsiapa mau, hendaklah ia kafir.” – QS. Al-Kahf: 29

Wallahu’alam bish shawab.