Mahfud MD Minta Gibran Mundur Sukarela, Sebut Lebih Terhormat ketimbang Dimakzulkan

Mahfud MD Minta Gibran Mundur Sukarela, Sebut Lebih Terhormat ketimbang Dimakzulkan

BANDA ACEH  – Mahfud MD menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur secara sukarela dari jabatan wakil presiden. Mantan Menko Polhukam itu menilai pengunduran diri akan lebih terhormat ketimbang Gibran harus menghadapi proses pemakzulan yang panjang dan sulit ditembus secara Politik.

Saran itu disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang bersama Rizal Mustary saat membahas polemik persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Menurut Mahfud, Gibran bisa mengakhiri polemik dengan mengundurkan diri, kemudian mempersiapkan diri untuk kembali mengikuti kontestasi politik pada 2029.

“Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, ‘Sudahlah, saya mundur,’ lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat,” ujar Mahfud, dikutip Selasa (13/10/2026).

Mahfud menilai jalan pemakzulan tidak mudah ditempuh. Selain harus memenuhi persyaratan konstitusional, proses tersebut juga berhadapan dengan peta kekuatan partai di DPR yang saat ini didominasi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam mekanisme pemakzulan, usulan pendapat DPR harus diajukan sekurang-kurangnya sepertiga anggota. Sidang paripurna juga wajib memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan yang diatur dalam UUD 1945.

Dengan koalisi pemerintah menguasai sekitar 80% kursi parlemen, Mahfud menilai jalan menuju pemakzulan akan menghadapi hambatan politik yang berat.

Di sisi lain, Mahfud kembali menyoroti persoalan dokumen penyetaraan ijazah setingkat SMA yang menjadi bagian dari polemik pencalonan Gibran. Ia menegaskan, persyaratan administrasi harus dilihat berdasarkan kondisi saat pendaftaran dilakukan. Dokumen yang baru muncul belakangan, menurutnya, tidak serta-merta bisa digunakan untuk mengubah keadaan pada proses pencalonan sebelumnya.

“Pada saat mendaftar itu tidak ada, sudah terjadi ketika itu tidak ada. Kalaupun misalnya besok-besok tiba-tiba ada, tidak dipakai lagi untuk konteks (pemilu) ini, untuk berikutnya berarti,” kata dia.

Meski melontarkan saran pengunduran diri, polemik persyaratan pencalonan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Penyelesaian persoalan tetap harus memperhatikan mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku