Titi Anggraini: MK Bisa Diskualifikasi Gibran jika Syarat Ijazah Tak Terpenuhi

BANDA ACEH – Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) secara hukum memiliki kewenangan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka jika terbukti tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan wakil presiden, termasuk terkait keabsahan ijazah.
Hal itu disampaikan Titi saat berbincang di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP. Dalam diskusi tersebut, ia menyoroti pentingnya pemenuhan syarat administrasi sebagai bagian mendasar dari keabsahan proses pencalonan dalam pemilu.
Menurut Titi, verifikasi ijazah dan dokumen pendidikan bukan sekadar formalitas. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari kepastian hukum yang harus dipenuhi setiap calon.
“Persyaratan formil adalah dasar kepastian hukum. Jika ada cacat atau ketidaksesuaian administrasi pada tahap awal yang diabaikan, hal itu berpotensi mencederai prinsip keadilan dan integritas pemilu,” kata Titi.
Selain menyoroti kewenangan MK, Titi juga meminta DPR mengambil langkah konstitusional untuk mengklarifikasi polemik tersebut. DPR, kata dia, perlu menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat dibuka secara transparan.
Jika ditemukan pelanggaran syarat konstitusional yang mendasar, DPR juga diminta memproses mekanisme pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Titi menilai penanganan persoalan tersebut penting untuk menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Setiap proses penyelenggaraan negara, menurutnya, harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku