Ketua KPK Peringatkan Nusron Wahid Jika Absen Dipanggilan Kedua, Mungkinkah Dijemput Paksa?

BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pertama pada 7 Oktober lalu.
Pemanggilan ulang ini menjadi momentum bagi KPK untuk menggali keterangan dari Nusron, terutama guna memperjelas konstruksi perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Nusron memenuhi panggilan penyidik. Hingga Rabu (14/10/2026), KPK mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai kemungkinan ketidakhadiran Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Setyo juga mengingatkan komitmen Nusron yang sebelumnya menyatakan akan mendukung proses penegakan hukum oleh KPK.
Menurutnya, kehadiran Nusron diperlukan agar penyidik dapat memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.
“Masalah substansi, materi pemeriksaan, dan keterangan yang dibutuhkan itu prosesnya nanti berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” kata Setyo di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa substansi pemeriksaan baru dapat digali setelah Nusron hadir di hadapan penyidik. KPK membutuhkan keterangannya untuk memperjelas sejumlah aspek dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Absen Panggilan Pertama
Pada pemeriksaan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengirimkan surat panggilan kedua.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan harapannya agar Nusron memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.
“Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
KPK kini menunggu realisasi kehadiran Nusron sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Sikap kooperatif menjadi penting agar proses penyidikan dapat berjalan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut bisa diperjelas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menanggapi kemungkinan apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia menyatakan KPK memiliki mekanisme yang dapat dipertimbangkan, tetapi belum mengungkapkan langkah spesifik yang akan ditempuh.
“Ya, nanti tentu ada mekanisme atau strategi yang dilakukan oleh penyidik,” katanya.
Meski demikian, Setyo tetap berharap Nusron hadir sesuai jadwal. Hingga Rabu (14/10/2026), belum ada pengumuman mengenai tindakan tertentu yang akan diambil jika pemeriksaan kembali tidak terlaksana.
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri, I Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.
Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara yang telah menjerat para pejabat kementerian dan pihak swasta tersebut.
Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Kini, perhatian tertuju pada pemanggilan kedua Nusron. Kehadirannya akan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk menggali keterangan secara langsung, sekaligus memperjelas fakta-fakta yang dibutuhkan dalam pengusutan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon