KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Penyidik juga akan menilai relevansi keterangan calon saksi dengan perkara yang tengah diusut.
“Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, ya, tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya,” kata Setyo di sela-sela acara ‘Jelajah Media 2026’ di Jogjakarta, Rabu (14/10).
Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis setiap informasi yang muncul selama proses pemeriksaan, termasuk apabila terdapat pihak yang menyebut nama Suharyanto. Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan perlu atau tidaknya pemanggilan.
“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Namun, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” tegas Setyo.
Setyo juga memastikan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan perkara tersebut menggunakan sistem koneksitas, meski adik dari Kepala BNPB, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan.
“Belum, kan ini baru lima orang ini saja,” jelasnya.
Adapun, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana di lingkungan BNPB. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (13/10).
Salah satu tersangka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selain itu, KPK menetapkan Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Kelimanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana dalam rentang 2022-2026. KPK menduga anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi