Mendagri Pecat Husniah Talenrang Secara Tidak Hormat, Darmawangsyah Muin Ambil Alih Bupati Gowa

Mendagri Pecat Husniah Talenrang Secara Tidak Hormat, Darmawangsyah Muin Ambil Alih Bupati Gowa

BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang secara tidak hormat dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tertanggal 14 Oktober 2026 itu sekaligus menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk melanjutkan roda pemerintahan daerah.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut. Ia menyatakan Kemendagri juga telah menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati.

“Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak hormat,” kata Hasrul, Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah media, SK pemberhentian Husniah bernomor Tahun 2026. Sementara itu, dokumen fisik keputusan tersebut dijadwalkan diambil melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10).

Darmawangsyah Muin Disiapkan Pimpin Pemerintahan Gowa

Penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati menandai peralihan kepemimpinan di Kabupaten Gowa setelah proses pemberhentian Husniah melalui mekanisme kelembagaan dan hukum.

Hasrul mengatakan, keputusan Mendagri menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD juga menempatkan kelancaran transisi pemerintahan sebagai prioritas. Pergantian pimpinan daerah diharapkan tidak menghambat pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), maupun pelaksanaan program pembangunan.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Hasrul.

Dengan penunjukan tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Darmawangsyah serta proses administrasi penyerahan keputusan dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi kepada DPRD Gowa.

Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Putusan dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 itu dibacakan pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Sebelum keputusan Mendagri terbit, DPRD Gowa telah menjalankan rangkaian proses Politik dan hukum, termasuk Hak Angket serta pengajuan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat. Dokumen usulan tersebut diserahkan kepada Kemendagri pada 8 Oktober 2026 setelah tahapan administrasi diproses.

Di luar proses pemberhentian dari jabatan bupati, Husniah juga menghadapi perkara hukum lain. Sejumlah laporan media menyebut ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri pada 25 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut merupakan proses hukum terpisah dari mekanisme pemberhentian yang ditindaklanjuti melalui putusan MA dan keputusan Mendagri. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah; pembuktian tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Hingga Kamis (15/10/2026), Hasrul menyatakan DPRD Gowa belum menerima dokumen fisik SK pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati. Ia menyebut dokumen tersebut akan diambil melalui Pemprov Sulawesi Selatan