MAKI Desak KPK Tangkap Nusron Wahid: Dua Kali Mangkir, Jangan Ada Panggilan Ketiga!

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Boyamin meminta KPK tidak kembali melayangkan surat panggilan ketiga, melainkan mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa agar Nusron dapat diperiksa penyidik. Menurutnya, ketidakhadiran dua kali harus menjadi dasar bagi KPK untuk mengevaluasi langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah panggilan kedua, ya sudah upaya paksa kalau tidak hadir. Ini kan sudah tidak hadir satu, dua. Nggak ada panggilan ketiga,” kata Boyamin saat berbincang dengan , Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, langkah yang dimaksud bukan sekadar mengirimkan surat panggilan baru, melainkan memerintahkan petugas membawa saksi untuk menjalani pemeriksaan.
“Ini nggak boleh ada surat panggilan ke-3. Adanya surat perintah membawa orangnya. Ya dibawa, dicari di mana pun berada. Dibawa, bahasa orang awamnya ditangkap, tapi bahasanya di KPK beda yakni surat perintah membawa,” ujarnya.
Desakan MAKI itu menempatkan KPK pada tuntutan untuk menjelaskan langkah konkret setelah dua agenda pemeriksaan Nusron tidak terlaksana. Bagi Boyamin, pemeriksaan tersebut penting untuk mendalami perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Pun, Boyamin menilai KPK tidak boleh membiarkan kebutuhan penyidikan terhambat akibat saksi yang berulang kali tidak memenuhi panggilan. Ia meminta lembaga antirasuah itu menunjukkan konsistensi dalam menerapkan kewenangan penyidikan.
“KPK harus berani, kita tantang harus berani dong,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK pernah menerapkan langkah serupa dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Menurut Boyamin, pengalaman tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan tindakan terhadap saksi yang tidak hadir.
“Jadi KPK sudah punya pengalaman itu dan KPK tinggal berani atau tidak,” katanya.
Boyamin menjelaskan, penerbitan surat perintah membawa perlu mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi. Apabila saksi tidak memberikan alasan atau pemberitahuan yang dapat diterima, ia menilai KPK perlu mempertimbangkan tindakan tersebut sesuai prosedur hukum.
Desakan ini sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum KPK: apakah ketidakhadiran saksi dalam dua agenda pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan langkah yang lebih tegas atau kembali berujung pada penjadwalan ulang.
Orang Kepercayaan Nusron Tersangka
Boyamin menilai kebutuhan memeriksa Nusron semakin penting setelah KPK mengungkap bahwa empat tersangka dalam perkara tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN itu.
Empat orang tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Menurut Boyamin, informasi yang disampaikan KPK mengenai hubungan mereka dengan Nusron menjadi salah satu alasan pemeriksaan terhadap sang menteri perlu dilakukan.
“Apalagi KPK sebelumnya sudah mendeklarasikan empat orang tersangka itu adalah tangan kanan atau istilahnya orang kepercayaan dari NW (Nusron Wahid), kan ditulis begitu dalam rilis. KPK harus berani,” ujarnya.
Ia menegaskan, Nusron harus dimintai keterangan untuk membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dan menelusuri informasi yang relevan.
“Kebutuhan saksi itu sangat kuat. Harus diperiksa ini NW. Dia sebagai saksi ya wajib diperiksa. Tidak ada alasan apa pun,” kata Boyamin.
Meski demikian, penyebutan seseorang sebagai orang kepercayaan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK Buka Opsi Jemput Paksa
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron pada agenda pemeriksaan terakhir.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.
KPK pun membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan penjemputan paksa. Namun, keputusan mengenai tindakan tersebut tetap berada di tangan penyidik dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hingga Jumat (16/10/2026), KPK belum mengumumkan keputusan final untuk menerbitkan surat perintah membawa Nusron.
Delapan Orang Tersangka
Perkara dugaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK sebelumnya juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Di tengah perkembangan tersebut, desakan MAKI agar Nusron diperiksa menjadi sorotan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Namun, penetapan tersangka terhadap pihak lain tidak otomatis membuktikan keterlibatan Nusron.
Kini, keputusan berada di tangan penyidik KPK. MAKI mendesak agar lembaga antirasuah itu mempertimbangkan surat perintah membawa setelah dua kali ketidakhadiran Nusron, sementara KPK menyatakan langkah lanjutan masih akan diputuskan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum