Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

BANDA ACEH – – Wacana penggunaan Hak Angket oleh DPR guna mengusut polemik ijazah penyetaraan milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ditanggapi santai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menegaskan, pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap partai Politik dan fraksi di parlemen. 

“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). 

Diketahui, wacana penggunaan hak angket di parlemen kembali mencuat seiring bergulirnya polemik keabsahan dokumen ijazah penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. 

Sejumlah kalangan mendesak DPR untuk menggulirkan hak angket guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan atas pemenuhan syarat administratif tersebut.

Sesuai aturan perundang-undangan, Hak Angket merupakan instrumen resmi yang dimiliki DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas, strategis, serta diduga kuat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, wacana Hak Angket DPR tersebut terus menjadi salah satu sorotan utama dalam perkembangan isu politik nasional