Tambang Menggurita di Aceh, 85 Izin Capai 155 Ribu Hektare

BANDA ACEH – Sebanyak 85 izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam dan batu bara tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan total luas mencapai ,50 hektare.
Dikutip dari Mongabay, Jumat (16/10/2026), sebagian besar izin tersebut berstatus eksplorasi, yakni 56 izin dengan luas ,67 hektare. Sementara itu, sebanyak 29 izin lainnya telah memasuki tahap operasi produksi dengan luas ,83 hektare.
Data yang dipublikasikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh tersebut mencantumkan nama perusahaan, tahap izin, nomor izin, tanggal penerbitan dan berakhirnya izin, jenis komoditas, luas konsesi, serta kabupaten/kota lokasi pertambangan.
Aceh Jaya menjadi daerah dengan luas IUP terbesar, mencapai ,30 hektare. Berikutnya, Aceh Barat dengan hektare, Aceh Singkil hektare, Nagan Raya ,48 hektare, Aceh Selatan ,17 hektare, dan Aceh Tengah hektare.
Selanjutnya, Pidie memiliki luas IUP ,60 hektare, Aceh Barat Daya hektare, Aceh Besar ,63 hektare, Kota Subulussalam hektare, Aceh Tamiang ,12 hektare, dan Gayo Lues 215,20 hektare.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marwan Nusuf, menjelaskan bahwa penerbitan IUP dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat. Seluruh proses berlangsung secara elektronik melalui sistem perizinan, bukan secara manual.
“Tidak ada tatap muka antara pemohon dengan petugas dalam proses penerbitan izin. Tanggal pengajuan, pemeriksaan, hingga penandatanganan izin semuanya tercatat secara elektronik,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia mengatakan, sebelum izin diterbitkan, DPMPTSP terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang diajukan. Selain memeriksa administrasi perusahaan, instansinya juga memastikan dokumen pendukung, termasuk keaslian tanda tangan dan berbagai persyaratan lainnya, telah sesuai dengan ketentuan.
Dalam proses tersebut, DPMPTSP mewajibkan setiap pengusul izin tambang memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten atau kota.
“Selain itu, terdapat pula rekomendasi teknis dari instansi terkait, seperti sektor energi dan sumber daya mineral, untuk memastikan lokasi yang diajukan berada dalam kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.”
Marwan menjelaskan, kewenangan Pemerintah Aceh dalam menerbitkan izin pertambangan merupakan bagian dari kekhususan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) pada dasarnya menarik kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, Aceh tetap memiliki kewenangan tertentu berdasarkan aturan khusus tersebut.”
Menurut Marwan, jika perusahaan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk persyaratan teknis dari dinas terkait, DPMPTSP Aceh tidak memiliki alasan untuk menunda atau menolak izin tersebut.
“Kalau semua persyaratan yang telah diwajibkan telah dipenuhi dan kami tidak menolak izin tersebut, maka kami bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” jelasnya.
Tekanan terhadap Kelestarian Hutan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai puluhan IUP tersebut berpotensi memberikan tekanan serius terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin, mengatakan persoalan pertambangan tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi, penerimaan daerah, dan nilai produksi.
“Selama ini pemerintah maupun pemilik tambang selalu bicara soal pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. Tetapi, yang jarang dibicarakan adalah dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, manfaat ekonomi pertambangan tidak otomatis dinikmati masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Aktivitas pertambangan memang dapat membuka lapangan kerja dan mendorong kegiatan ekonomi, tetapi keuntungan terbesar belum tentu dirasakan masyarakat setempat.
“Jika ada manfaat maka itu hanya manfaat sesaat, sementara mudharatnya berkepanjangan.”
Sebaliknya, masyarakat berpotensi menjadi kelompok yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, berkurangnya produktivitas lahan, dan rusaknya sungai.
Afifuddin mengingatkan bahwa Aceh selama ini memiliki sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang menjadi sumber ekonomi masyarakat. Karena itu, ekspansi pertambangan tidak boleh hanya dihitung sebagai pertambahan nilai investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan ketahanan pangan dan keberlanjutan sumber penghidupan.
“Hutan berkaitan langsung dengan ketersediaan air, ketahanan pangan, perlindungan dari bencana ekologis, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat dan satwa.”
Walhi mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat mengevaluasi seluruh IUP secara terbuka. Menurut Afifuddin, evaluasi tersebut harus mencakup kondisi kawasan hutan, dampak ekologis, potensi konflik sosial, manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan.
Pemerintah juga diharapkan tidak menerbitkan izin baru yang berpotensi mengorbankan hutan dan ruang hidup masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan lubang tambang dan kerusakan lingkungan yang harus mereka tanggung bertahun-tahun,” tegasnya.[]