Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran

BANDA ACEH – Anggota Komisi II DPRAhmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan agar pihaknya menggelar rapat khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal itu ramai disebut sebagai “pasal selundupan” yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Doli mengaku telah menyampaikan usulan tersebut melalui grup WhatsApp Komisi II DPR periode 2019–2024. Grup itu juga diikuti Ketua Komisi II DPR saat ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
“Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus,” ucap Doli usai pertemuan dengan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Meski demikian, Doli menyebut Komisi II DPR saat ini belum menyetujui usulan rapat khusus untuk membahas polemik tersebut.
Dia memastikan akan tetap mengangkat persoalan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP), terutama saat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengundang KPU.
“Kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi 2, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” kata dia.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mengaku tak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden di DPR.
“Setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat (3) itu nggak ada, gitu lho, ya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026