Korupsi di BNPB: Anak Buah Suharyanto Cs Terancam Hukuman Mati

Anak Buah Suharyanto Cs Terancam Hukuman Mati

BANDA ACEH  – Dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memunculkan sorotan serius.

Dana yang semestinya digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, hingga banjir justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, lembaga antirasuah itu tidak menerapkan pasal yang membuka kemungkinan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk ketika negara menghadapi bencana.

Keputusan tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan menyangkut dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan kebutuhan masyarakat terdampak.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menghadapi keterbatasan waktu dalam menetapkan status perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik, Jumat (16/10/2026).

KPK menyatakan telah menerapkan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut penyidik, sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan diduga memiliki afiliasi dengan penyelenggara negara, saudara, atau orang kepercayaan Kepala BNPB.

Pasal Hukuman Mati

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (2) membuka kemungkinan pidana mati apabila korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Penjelasan pasal tersebut memasukkan keadaan ketika negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi bencana alam nasional, negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau terjadi pengulangan tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penerapan hukuman mati tidak otomatis berlaku hanya karena perkara berkaitan dengan dana kebencanaan.

Penyidik dan penuntut umum harus mempertimbangkan unsur tindak pidana, konstruksi dakwaan, serta terpenuhinya persyaratan hukum.

Dalam perkara BNPB ini, KPK menyatakan memilih Pasal 12 huruf i berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan tertutup dan hasil ekspose perkara.

Dana Bencana Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pribadi

KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan DSP yang semestinya digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang juga disebut bekerja sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut.

Menurut keterangan KPK, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya.

KPK mengungkapkan bahwa nilai kepemilikan saham Bima di PT AVE mencapai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE,” ungkap Taufik.

Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Penetapan para tersangka tersebut menempatkan dugaan penyimpangan pengadaan dana kebencanaan sebagai perkara yang perlu diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, hubungan para pihak dengan perusahaan terkait, dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka.

Meski ancaman hukuman mati menjadi sorotan dalam konteks korupsi pada keadaan tertentu, penentuan pasal dan tuntutan pidana tetap harus didasarkan pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.