KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sebelum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melayangkan panggilan kedua dan perintah membawa.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum menerbitkan surat perintah membawa.
“Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru ya,” kata Taufik seperti dikutip, Minggu, 18 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan, jika seseorang tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik akan menilai alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan tindak lanjut.
Menurut Taufik, panggilan kedua diterapkan apabila alasan ketidakhadiran tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika seseorang kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan KUHAP baru.
“Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujar Taufik.
Terkait Nusron, Taufik membenarkan bahwa pemeriksaan pada 15 Oktober 2026 telah dijadwalkan sesuai panggilan penyidik. Namun, Nusron mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
“Nah terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” jelas Taufik.
Taufik mengatakan, tim penyidik akan menganalisis apakah alasan yang disampaikan Nusron dapat dikategorikan patut dan wajar. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah KPK menerapkan panggilan kedua atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mangkir dari panggilan tim penyidik untuk kedua kalinya. Yang pertama, Nusron mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, saat itu ia menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Tim penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun lagi-lagi Nusron mengirimkan surat dengan alasan ada agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.