Ahmad Khozinuddin Sebut Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Suket Ijazah Gibran 21 Oktober

BANDA ACEH – Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (21/10/2026) mendatang.
Hal ini disampaikan anggota Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinuddin setelah mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pelapor bernama Syamsudin telah menerima dua dokumen dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dokumen tersebut berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan undangan gelar perkara khusus.
“Kami kemarin sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan gelar perkara yang ditujukan kepada pelapor, Pak Syamsudin,” ujar Ahmad Khozinuddin kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan surat undangan yang diterima, gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pukul WIB di Ruang Subdit IV Dittipidum, Gedung Bareskrim Polri lantai 4.
Dia menyebut pihaknya telah menemui penyidik yang menangani perkara tersebut untuk mengonfirmasi agenda gelar perkara. Tim pelapor juga berencana menghadiri kegiatan itu dengan membawa dokumen pendukung.
“Kami tadi sudah bertemu dengan penyidik, Bapak Arif, dan beliau membenarkan adanya jadwal agenda gelar perkara khusus tersebut. Insya Allah kami beserta klien akan hadir membawa seluruh dokumen pendukung,” katanya.
Sementara itu, Syamsudin mengatakan laporan tersebut diajukan untuk mendorong penegakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dia menyoroti ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Undang-Undang Dasar menyatakan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden harus lulusan SLTA sederajat, bukan sekadar surat keterangan hadir belajar. Kami meminta agar aturan hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih,” kata Syamsudin.
Pihak pelapor berharap gelar perkara khusus berlangsung secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik