MAKI Desak KPK Cekal Nusron Wahid: Jangan Beri Ruang untuk Mangkir Lagi!

MAKI Desak KPK Cekal Nusron Wahid: Jangan Beri Ruang untuk Mangkir Lagi!

BANDA ACEH  – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (NW). 

Desakan itu disampaikan menyusul keberadaan Nusron yang terpantau kembali berkantor di Jakarta pada Senin (19/10/2026).

Boyamin meminta KPK tidak berlarut-larut dalam menyikapi ketidakhadiran Nusron dalam pemanggilan penyidik. Menurutnya, langkah pencekalan perlu segera dipertimbangkan untuk memastikan Nusron tetap berada di Indonesia dan dapat dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian,” tegas Boyamin kepada , Senin (19/10/2026).

Ia juga mendesak KPK segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK,” ujar Boyamin.

Nusron Terpantau Kembali Berkantor

Pada Senin sore, Nusron terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Berdasarkan penuturan sejumlah pegawai yang dikutip Boyamin, Nusron terlihat menjalankan aktivitas perkantoran seperti biasa.

Boyamin juga menyebut informasi yang sebelumnya ia sampaikan mengenai kemungkinan Nusron kembali ke Jakarta pada Senin atau Selasa mulai memperoleh konfirmasi dari keberadaan Nusron di ibu kota.

Menurutnya, Nusron berpotensi kembali berkantor pada Selasa pagi apabila tidak terdapat agenda perjalanan dinas luar kota. Namun, kepastian agenda tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pihak Kementerian ATR/BPN.

Bagi MAKI, keberadaan Nusron di Jakarta menjadi momentum bagi KPK untuk menentukan langkah lanjutan. Boyamin meminta lembaga antirasuah itu tidak membiarkan proses pemanggilan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Desakan MAKI tersebut menempatkan KPK pada tuntutan untuk memberikan kejelasan mengenai langkah penyidik terhadap Nusron, termasuk kebutuhan pemeriksaan dan kemungkinan penerapan pencegahan ke luar negeri sesuai ketentuan hukum.

Hingga informasi ini disusun, desakan pencekalan tersebut merupakan permintaan MAKI. Keputusan mengenai pemanggilan, pemeriksaan, maupun pencegahan ke luar negeri tetap menjadi kewenangan aparat berwenang berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku