Nusron Dipanggil KPK, Malah Main Petak Umpet!

Nusron Dipanggil KPK, Malah Main Petak Umpet!

BANDA ACEH — Dua kali pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum berujung pada kehadiran yang dikonfirmasi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pejabat negara dalam memenuhi panggilan lembaga antirasuah, terutama setelah Nusron menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum.

Nusron kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, hingga siang menjelang sore, belum ada konfirmasi bahwa politikus Partai Golkar tersebut telah memenuhi panggilan penyidik.

Absennya Nusron dalam pemanggilan kedua itu menjadi sorotan setelah sebelumnya ia juga tidak hadir pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026. Saat itu, alasan agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi latar belakang ketidakhadirannya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan sempat menyinggung persoalan manajemen waktu Nusron. Padahal, surat pemanggilan pertama disebut telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan kehadiran Nusron dalam sorotan publik. Sebab, sebagai pejabat negara, pemenuhan panggilan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyidikan.

Janji Mendukung KPK Berhadapan dengan Fakta Ketidakhadiran

Pada 18 September 2026, Nusron disebut telah menyatakan komitmennya untuk menghormati, mendukung, dan membantu proses hukum yang berjalan.

KPK kemudian kembali memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Nusron untuk memperjelas persoalan yang tengah diselidiki.

“Ini kesempatan untuk memperjelas,” kata Setyo dikutip Senin (19/10/2026). 

Namun, belum adanya konfirmasi kehadiran Nusron dalam pemanggilan kedua memunculkan pertanyaan baru. Publik kini menanti penjelasan mengenai ketidakhadiran tersebut sekaligus langkah yang akan ditempuh KPK selanjutnya.

Di media sosial X, sejumlah warganet menyuarakan kritik. Ada yang mempertanyakan sikap Nusron, ada pula yang mendesak KPK mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak terkesan berjalan lamban ketika berhadapan dengan pejabat berpengaruh.

Perbandingan dengan pejabat lain yang dicopot setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) juga muncul dalam perbincangan warganet. Meski demikian, penilaian di media sosial tidak dapat menggantikan proses hukum dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Kasus OTT

Perkara yang menyeret perhatian terhadap lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bukan perkara sepele. Dalam OTT pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antara para tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Fakta tersebut membuat pemeriksaan terhadap sang menteri dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai perkara secara menyeluruh.

Meski demikian, posisi hukum Nusron perlu ditegaskan secara proporsional. Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah, tetapi keterangannya dapat dibutuhkan untuk menjelaskan fakta yang sedang didalami penyidik.

Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Nusron hadir atau tidak. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses hukum dapat berjalan efektif, transparan, dan tanpa kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat negara.

KPK Ditunggu Ketegasannya

Dua kali pemanggilan tanpa kehadiran yang terkonfirmasi kini menguji kemampuan KPK menjaga kepercayaan publik. Lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan hukum untuk menindaklanjuti ketidakhadiran saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik pun menunggu apakah KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan, meminta penjelasan atas ketidakhadiran tersebut, atau mengambil langkah lain sesuai prosedur hukum.

Kritik terhadap KPK semakin mengemuka ketika proses pemeriksaan pejabat penting terlihat berlarut-larut. Namun, ketegasan penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan atau kemarahan publik semata.

Surat panggilan penyidik bukan sekadar formalitas administrasi. Di dalamnya terdapat kepentingan untuk mengungkap perkara dan memastikan setiap pihak yang memiliki informasi relevan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Sebagai menteri yang memimpin institusi strategis, Nusron semestinya memberikan penjelasan terbuka mengenai ketidakhadirannya. Sikap kooperatif akan membantu meredam spekulasi sekaligus menunjukkan bahwa komitmen menghormati proses hukum bukan sekadar pernyataan di hadapan publik.

Di sisi lain, KPK juga perlu menjelaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh agar tidak muncul kesan bahwa pemanggilan terhadap pejabat negara dapat diabaikan tanpa konsekuensi.

Pada akhirnya, perkara ini bukan panggung adu kesaktian antara pejabat dan penyidik. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, kredibilitas pemberantasan korupsi, dan kepercayaan masyarakat terhadap kesetaraan di hadapan hukum.

Nusron masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan dirinya bersalah tanpa bukti dan proses hukum. Namun, status itu juga tidak menghapus pentingnya memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan.

Kini, publik menunggu dua hal: penjelasan Nusron atas ketidakhadirannya dan ketegasan KPK dalam memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai hukum