Saatnya DPR Tegas terhadap Ijazah Gibran

Saatnya DPR Tegas terhadap Ijazah Gibran

BANDA ACEH -Tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/ dan persoalan yang berkembang di masyarakat perlu dilakukan melalui mekanisme konstitusional. 

Diketahui, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Ini saatnya fraksi-fraksi partai Politik di DPR bersikap tegas atas polemik ijazah Gibran,” kata pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, dikutip Senin 19 Oktober 2026.

Menurut Amir, agenda politik di parlemen tidak seharusnya mengabaikan persoalan yang menyangkut kepercayaan publik terhadap konstitusi.

“Yang berperan dalam kasus Gibran itu fraksi-fraksi, karena fraksi merupakan kepanjangan tangan partai politik. Ketika sidang DPR berlangsung, fraksi harus berbicara mengenai persoalan ini,” kata Gibran.

Amir mengakui, masa reses DPR dapat memengaruhi waktu pembahasan. Namun, ia berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Amir juga mengingatkan partai-partai politik yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran agar tidak menghindari tanggung jawab politik. 

Amir menekankan, proses pencalonan dan persoalan konstitusional yang diperdebatkan masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka.