Saor Siagian Sentil Nusron: Janji Kooperatif Dinilai Omong Kosong!

Saor Siagian Sentil Nusron: Janji Kooperatif Dinilai Omong Kosong!

BANDA ACEH – Komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum kini menjadi sorotan. 

Dua kali ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu desakan agar lembaga antirasuah mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum.

Aktivis antikorupsi Saor Siagian secara terbuka mengkritik sikap Nusron.

Ia menilai pernyataan kooperatif yang sebelumnya disampaikan sang menteri tidak sejalan dengan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pihak.

“Kalau kita lihat pernyataan beliau yang secara terang benderang akan kooperatif, bullshit. Artinya ini cara pembohongan mengatakan dia akan kooperatif, faktanya adalah sebaliknya,” kata Saor dalam sebuah wawancara seperti dinukil , Minggu (18/10/2026).

Pernyataan keras tersebut muncul di tengah penyidikan perkara dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp106 miliar.

Bagi Saor, besarnya perkara dan posisi Nusron sebagai pejabat publik membuat persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai urusan administratif biasa.

Ia mendesak KPK menunjukkan ketegasan agar proses hukum tidak terkesan berbeda perlakuan ketika berhadapan dengan pejabat tinggi negara.

“Kasus ini sangat serius, sudah ditetapkan delapan tersangka, ditemukan barang bukti sekitar Rp106 miliar. Oleh karena itu tidak ada lagi alasan di KPK untuk membuat ruang kepada beliau, untuk tidak memanggil paksa,” ujarnya.

Dua Kali Absen, KPK Didesak Tidak Berhenti pada Pemanggilan

Saor menilai ketidakhadiran pejabat negara dalam pemeriksaan penegak hukum berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat apabila tidak ditindaklanjuti secara tegas.

Menurut dia, pejabat yang memperoleh mandat publik semestinya memberikan teladan dalam menghormati proses hukum, bukan justru memunculkan polemik mengenai kesediaannya memenuhi panggilan penyidik.

“Karena menurut saya ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat, di sisi lain publik kita minta untuk memberikan keteladanan, tetapi ini adalah menteri yang diberi mandat, diberi pajak (gajinya dari pajak rakyat), tetapi tidak memberikan keteladanan,” kata Saor.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan yang tidak tegas dapat menimbulkan preseden buruk bagi pihak lain yang dipanggil KPK.

“Kita khawatir kalau KPK tidak memberikan wibawa dalam konteks ini, ini bisa preseden buruk kepada, katakanlah pihak-pihak yang berkaitan atau dipanggil KPK, bisa juga melakukan yang sama. Kita lihat waktunya cukup, dua minggu cukup. Nah oleh karena itu tidak perlu mempertimbangkan, beliau (Nusron) sudah harus dipanggil paksa,” tuturnya.

Desakan tersebut menempatkan KPK pada sorotan publik: bagaimana penyidik memastikan pemeriksaan berjalan efektif, sekaligus menerapkan prosedur hukum secara konsisten terhadap setiap saksi tanpa memandang jabatan.

Meski demikian, tindakan membawa paksa harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan mempertimbangkan status pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta prosedur yang berlaku.

Desakan Saor merupakan pandangan aktivis antikorupsi, bukan keputusan resmi KPK.

MAKI Soroti Perjalanan Nusron ke Malaysia

Sorotan terhadap ketidakhadiran Nusron juga datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga perjalanan Nusron ke Malaysia berdekatan dengan jadwal pemeriksaan KPK dan mempertanyakan urgensi perjalanan tersebut.

Menurut Boyamin, Nusron tidak memenuhi agenda pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026) dengan alasan menjalankan tugas kedinasan ke luar negeri.

Boyamin mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron diduga berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), kemudian menyeberang menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.

“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujar Boyamin kepada , Sabtu (17/10/2026).

Boyamin juga menyebut Nusron sempat berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026), sebelum kembali menuju Singapura pada Jumat (16/10/2026).

Ia mempertanyakan kaitan perjalanan tersebut dengan tugas Kementerian ATR/BPN, terutama karena alasan kedinasan yang disampaikan bertepatan dengan agenda pemeriksaan KPK.

“Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa, karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Nah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” kata Boyamin.

Dugaan tersebut masih merupakan penilaian MAKI dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta bahwa Nusron sengaja menghindari pemeriksaan. Kepastian mengenai tujuan perjalanan dan alasan ketidakhadirannya perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.

KPK Diminta Pertimbangkan Surat Perintah Membawa

Boyamin mendesak KPK mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa terhadap Nusron. Ia menilai penyidik perlu memastikan kehadiran saksi dalam proses penyidikan, terlebih setelah muncul informasi mengenai ketidakhadiran berulang.

“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa karena sudah dua kali mangkir. Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput,” ujarnya.

Ia bahkan meminta penyidik mempertimbangkan langkah tersebut ketika Nusron kembali ke Indonesia.

“Untuk ini, saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyanggong di bandara misalnya. Nah, itu hari Senin mestinya gitu,” tegas Boyamin.

Namun, penerbitan surat perintah membawa bukan semata-mata ditentukan oleh jumlah ketidakhadiran.

Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku dan mempertimbangkan alasan serta status pemanggilan yang bersangkutan.

Boyamin juga mengungkapkan bahwa Nusron sebelumnya disebut ingin berfokus menghadapi pemanggilan penyidik KPK ketika memimpin rapat internal bersama jajaran eselon satu dan eselon dua pada Selasa (13/10/2026).

Informasi tersebut, menurut Boyamin, berbanding terbalik dengan perjalanan Nusron ke luar negeri yang kemudian disorot MAKI.

Ujian Ketegasan Penegakan Hukum

Perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN kini bukan hanya menjadi perhatian karena jumlah tersangka dan barang bukti yang disita.

Perhatian publik juga tertuju pada keseriusan penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan seluruh keterangan yang diperlukan dapat diperoleh.

Nusron, yang disebut dalam konteks pemanggilan sebagai saksi, tidak otomatis berstatus tersangka hanya karena ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Penentuan status hukum seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Meski demikian, desakan Saor Siagian dan Boyamin Saiman memperlihatkan besarnya tuntutan agar KPK menerapkan prosedur hukum secara konsisten, termasuk terhadap pejabat setingkat menteri.

KPK kini dihadapkan pada tuntutan untuk memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemanggilan Nusron, alasan ketidakhadirannya, serta langkah hukum yang dapat ditempuh penyidik.

Pada akhirnya, ukuran ketegasan pemberantasan korupsi bukan terletak pada kerasnya pernyataan pejabat atau aktivis, melainkan pada konsistensi penegakan hukum, kecukupan bukti, dan kepastian bahwa setiap orang diperlakukan sesuai hukum yang berlaku