Harian Aceh Indonesia
HARIANACEH.co.id
NASIONAL

Pakar: Bola Pemakzulan Gibran Ada di DPR

Oleh Redaksi4 menit baca

BANDA ACEH – Pakar hukum tata negara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof. Dr. Sugianto menilai, DPR memiliki peran penting dalam menyikapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (harianaceh.co.id/tag/gibran-rakabuming-raka) setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (harianaceh.co.id/tag/mahkamah-konstitusi) (MK) terkait penyetaraan ijazah SMA.

Sugianto berpandangan, persoalan tersebut tidak lagi sebatas polemik persyaratan pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, persoalannya kini menyangkut legalitas jabatan wakil presiden dan kemungkinan pelanggaran konstitusi.

“Bola pemakzulan Wapres (Gibran) ada di DPR,” kata Sugianto saat dimintai tanggapan oleh Monitorindonesia.com Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pendapat seorang pakar atau desakan Politik, melainkan harus melalui tahapan konstitusional.

Menurut Sugianto, DPR perlu terlebih dahulu menyikapi persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku sebelum prosesnya berlanjut ke MK dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Pemakzulan itu bukan karena Prabowo, tetapi oleh DPR,” ujarnya.

Sugianto juga menilai, Presiden Prabowo Subianto (harianaceh.co.id/tag/prabowo-subianto) dapat mengambil inisiatif politik dengan mengundang partai-partai politik pengusung pasangan Prabowo-Gibran untuk membahas polemik ijazah Gibran.

Guru Besar hukum tata negara itu berpandangan, partai politik (parpol) atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon memiliki peran dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Prabowo sebagai presiden bisa saja mengundang parpol pengusung untuk menyikapi dan membahas polemik ijazah Gibran ini,” katanya.

Dengan demikian, Sugianto menegaskan bahwa keputusan mengenai pemberhentian wakil presiden tidak berada di tangan Presiden Prabowo secara sepihak.

Ia merujuk mekanisme konstitusional yang mengharuskan DPR menyampaikan pendapat, kemudian MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut sebelum proses berlanjut ke MPR sesuai ketentuan UUD 1945.

Dalam pandangannya, Sugianto turut menyoroti persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pokok polemik.

Ia menilai bahwa persoalan surat keterangan penyetaraan ijazah perlu dilihat dalam kaitannya dengan ketentuan persyaratan pencalonan yang berlaku.

“Kalau berbicara Pasal 6A, otomatis syarat-syarat itu tidak ditempuh, itu melanggar konstitusi,” ujarnya.

Sugianto juga menyebut, putusan kasasi MA terkait surat keterangan (Suket) SMA Gibran hanya sebagai pelengkap dalam polemik tersebut.

Persoalan ini, lanjut Sugianto, seharusnya menjadi momentum bagi partai politik dan DPR untuk menunjukkan sikap terhadap persoalan yang menyangkut konstitusi.

“Apakah kita bisa negara hukum? Ya (tentu), kita (juga) negara politik kalau saya melihat seperti itu,” kata Sugianto.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan permohonan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan perkara diadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian keterangan amar putusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

“Meski amar putusan kasasi telah diumumkan, laman Kepaniteraan MA menyebut perkara tersebut masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

“Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” demikian keterangan pada laman Kepaniteraan MA.

Di sisi lain, MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan MA ini menyusul perkembangan di MK pada 6 Oktober 2026 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK juga menyatakan, Certificate of Attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan bukan merupakan bukti kelulusan.

Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Tag: #berita #dpr #gibran rakabuming raka #Headline #pemakzulan gibran #peristiwa
Baca versi online artikel ini di:
https://www.harianaceh.co.id/2026/10/31/pakar-bola-pemakzulan-gibran-ada-di-dpr/