Cegah Kasus Penyadapan Presiden Terulang, DPR Kebut RUU Penyadapan, Begini Isinya

JAKARTA — DPR RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan segera dilanjutkan setelah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh mencuat.
Dorongan tersebut disampaikan sejumlah anggota DPR pada Kamis, 5 November 2026, dan Jumat, 6 November 2026. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan.
Selama ini, aturan penyadapan tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral sehingga diperlukan satu payung hukum yang mengatur kewenangan, prosedur, dan pengawasannya.
Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Perlindungan Privasi
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai pembentukan regulasi khusus penyadapan perlu segera dilakukan agar penggunaan teknologi pengawasan tidak merugikan masyarakat.
“Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Kamis, 5 November 2026.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan alat sadap oleh lembaga berwenang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Yanuar juga menyoroti penggunaan anggaran negara untuk pengadaan perangkat penyadapan. Karena itu, mekanisme pengawasan dan audit dinilai perlu menjadi bagian penting dalam regulasi.
RUU Penyadapan Akan Atur Batas Kewenangan Aparat
Wacana pembentukan RUU Penyadapan sebenarnya telah dibahas sebelum kasus dugaan penyadapan ilegal mencuat. Pada Juli 2026, Badan Legislasi DPR menyebut aturan yang tersebar di berbagai undang-undang perlu disatukan dalam satu payung hukum.
Salah satu persoalan krusial yang perlu diputuskan adalah mekanisme pemberian izin penyadapan. Pembahasan mencakup pilihan apakah izin harus melalui penetapan pengadilan atau cukup menggunakan mekanisme internal lembaga penegak hukum.
Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris sebelumnya mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengatur kewenangan tersebut.
“Penyadapan ini harus hati-hati, sebaiknya masyarakat yang benar-benar boleh disadap apabila sudah ada penetapan tersangka, apabila hanya mencari bukti sebaiknya tidak boleh dilakukan penyadapan,” ujarnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Kamis, 2 April 2026.
Selain mekanisme perizinan, pembahasan juga perlu memperjelas batas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penyadapan serta lembaga yang berwenang melakukannya.
Presiden Minta Kasus Dugaan Penyadapan Diusut Transparan
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjadi sorotan pemerintah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah meminta Kapolri memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo.
Pemerintah menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah tokoh lainnya.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, pembahasan RUU Penyadapan menjadi perhatian karena aturan yang dihasilkan nantinya akan berkaitan langsung dengan batas kewenangan aparat dan perlindungan hak privasi warga negara.(*)